Beranda Daerah Karanganyar Kasus Pemotongan BLT Janda-Janda Miskin, Inspektorat Karanganyar Putuskan Kades Kalijirak Langgar Aturan....

Kasus Pemotongan BLT Janda-Janda Miskin, Inspektorat Karanganyar Putuskan Kades Kalijirak Langgar Aturan. Ini Kesalahan Fatalnya!

Salah satu warga, Sumi, penerima BLT saat mengungkap adanya dugaan pemotongan BLT oleh Pemdes. Foto/Beni

 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lama tidak ada perkembangan, Ispektorat Karanganyar buka suara perihal hasil pemeriksaan kasus dugaan sunat dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Kalijirak Kecamatan Tasikmadu.

Hasilnya diketahui bahwa terjadi pelangaran administratif yang dilakukan oleh Kades Kalijirak dalam pengalihan BLT janda tua warga setempat.

Kepala Inspektorat Pemkab Karanganyar, Utomo Sidi mengatakan pengalihan BLT atau Bansos apapun secara sepihak yang dilakukan Kades Kalijirak Trijoko Susilo menyalahi aturan administrasi.

Kesalahannya kades secara sepihak tanpa melalui prosedur sah resmi musyawarah desa atau Musdes.

“Ya hasil kesimpulan akhir pemeriksaan kasus Kalijirak selama lebih dari dua bulan diketahui adanya penyimpangan administrasi yang dilakukan Kades Trijoko Susilo” tandasnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (7/11/2020).

Utomo mengatakan mestinya keputusan merubah atau mengganti atau mengalihkan BLT itu harus melalui Musdes.

Selain itu hasil Musdes harus dibuktikan dengan pembuatan Berita Acara atas pengalihan tersebut.

Pun Musdes itu juga harus mengundang warga yang akan dialihkan jatah BLT nya serta mengundang warga yang akan mendapat jatah pengalihan BLT.

Selanjutnya masing-masing warga yang jatahnya akan dialihkan diberikan penjelasan mengapa jatahnya dialihkan karena berdasar agar tidak ada dobel penerimaan bansos.

Selanjutnya hasil Musdes itu dilaporkan dalam sebuah berita acara resmi pengalihan atau BAP. Kemudian BAP tersebut diteruskan kepada instansi yang berkepentingan serta disimpan sebagai dokumen.

“Lha dua prosedur yakni Musdes dan BAP Musdes inilah yang dijadikan kekuatan hukum pengalihan BLT. Tanpa itu namanya pelanggaran administrasi,” ungkap Utomo Sidi.

Atas hasil pemeriksaan inspektorat tersebut segera disampaikan pada Kades dan Pemdes Kalijirak agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi.

Sementara itu dari Polres Karanganyar sifatnya menunggu bola resmi dari hasil pemeriksaan Inspektorat. Jika hasil pemeriksaan terdapat kerugian negara maka polisi segera bergerak melakukan pengusutan dan pemeriksaan.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan pihaknya sudah lama menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Ya kita ini nunggu saja bagaimana hasil dari Inspektorat. Jika ada kerugian negara ya kita panggil jika tidak ada kerugian negara berarti ranah Inspektorat” tandasnya. Beni Indra