Beranda Daerah Solo Kasus Penggelapan Dana 203 Pedagang Pasar Kembang Solo Senilai Setengah Miliar, Polisi...

Kasus Penggelapan Dana 203 Pedagang Pasar Kembang Solo Senilai Setengah Miliar, Polisi Dalami Peran Pemilik Koperasi

Penjual gorengan bernama Wiyadi (46) warga Nungso RT 02 RW 05 Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo ditangkap aparat Polresta Surakarta karena menggelapkan dana 203 pedagang pasar Kembang Solo senilai setengah miliar. Foto: JSNews/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jajaran kepolsian terus mengembangkan kasus penggelapan uang milik 203 pedagang Pasar Kembang, Solo, dengan total mencapai Rp 512 juta.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Laweyan telah menetapkan satu tersangka yakni Wiyadi (46). Warga Nungso, Manang, Sukoharjo bertindak sebagai penghimpun uang sebelum disetorkan ke Koperasi Simpan Pinjam Citra Tama.

Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono menjelaskan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mendapatkan fakta dan bukti lainnya. Terlebih dari keterangan tersangka, pemilik koperasi yang bernama Imron mengaku tak bisa membayar karena kolaps.

“Sejauh mana peran dari pemilik koperasi ini akan kami selidiki. Nanti akan dilakukan pemeriksaan,” kata Ismanto mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (16/11/2020).

Ismanto memaparkan, pihaknya juga menelusuri juga berkaitan dengan uang Rp 512 juta yang tak bisa dicairkan. Pihaknya menduga uang setengah miliar rupiah tersebut digunakan oleh pemilik koperasi untuk hal tertentu.

Baca Juga :  DPC PDIP Solo Dukung Putusan MK, Pejabat Daerah Tidak Boleh Cawe-Cawe Dalam Pilkada

“Apalagi keterangan tersangka ini mengaku tidak mendapat bayaran dari pemilik koperasi. Apa iya muter kumpulkan uang ratusan pedagang tidak dibayar. Kita telusuri semuanya nanti,” paparnya.

Dalam operasinya, tersangka Wiyadi Menggunakan modus menghimpun dana dari pedagang melalui Koperasi Simpan Pinjam Citra Tama, setiap bulan pedagang akan mendapatkan keuntungan 0,8 persen.

Sebanyak 203 pedagang tersebut mulai menabung harian ke Wiyadi mulai 17 Juni 2019. Tabungan tersebut seharusnya sudah cair beserta bunga yang dijanjikan setahun setelahnya atau tepatnya pada 23 April 2020.

“Namun koperasinya bangkrut karena pandemi Covid-19 ini. Saya tidak bisa mencairkan uangnya kemudian dilaporkan ke polisi oleh pedagang,” ujar dia.

Baca Juga :  Kemenkomdigi Kerjasama dengan Indosat Ooredoo Hytchison Perkuat Ekosistem Digital

Atas tindakan itu, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Perbankan No.10/1998 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Prabowo