BLORA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Aksi jahat seorang pemuda asal Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora terbilang kejam. Pemuda berusia 21 tahun ini nekat menggelapkan sepeda motor milik seorang gadis yang telah jadi korban tipuan jahatnya.
Pria bernama Joni inipun akhirnya diringkus aparat Polsek Blora dan Resmob Polres Blora di tempat pelariannya.
Data yang dihimpun, Joni ditangkap di sebuah kos di Jepara pada Rabu (4/11/2020) sore. Joni telah menggelapkan sepeda motor Beat milik seorang gadis berinisial IL warga Kecamatan Jepon.
Kapolsek Blora, AKP Joko Priyono, dalam pemaparannya mengungkapkan, pelaku mengenal korban melalui jejaring sosial media Facebook. Perkenalan antara keduanya berlanjut saling tukar nomor Whatsapp. Antara pelaku dan korban selanjutnya intens melakukan komunikasi, selanjutnya pelaku mendekati untuk memacari korban. Bahkan, korban dijanjikan untuk dicarikan pekerjaan.
“Agar lebih meyakinkan, pelaku mengaku jika dia adalah anak seorang anggota Polri yang memiliki usaha rental mobil. Selain pekerjaan, dia menjanjikan korbannya mencarikan rumah kontrakan. Rayuan demi rayuan yang diluncurkan pelaku membuat korban luluh,” terang dia, kemarin.
Selanjutnya, pada Sabtu (10/11/2020) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku dan korban janjian ketemu di halaman minimarket di Alun-alun Blora. Dalam kesempatan itu, korban membawa motor Beat warna putih. Adapun pelaku mengendarai sebuah mobil.
“Keduanya pun jalan-jalan di supermarket Luwes. Sepeda motor korban ditinggal di parkiran minimarket,” kata Joko.
Bahkan pelaku nekat mengajak korban di sebuah hotel di Kota Blora.
“Korban sudah dijanjikan akan dinikahi,” ujar Joko.
Dia ditangkap lantaran terjerat kasus penggelapan sepeda motor. Waktu menunjukkan pukul 21.30 WIB, pelaku pamit kepada IL.
Dia menyatakan akan mengambil motor yang ditinggal di parkiran minimarket.
Minggu (11/10/2020) pukul 03.00, pelaku menemui IL di kamar hotel. Dia mengaku kalau sepeda motor milik IL dipinjam temannya yang sekarang mengalami kecelakaan.
“Pelaku berdalih akan membelikan sepeda motor yang baru untuk korban, tersangka meminta IL mengambil BPKB motor Beat tersebut,” terang dia.
Tanpa pikir panjang, BPKB diambil IL kemudian diserahkan ke pelaku yang lantas pergi lagi.
“Tersangka berjanji akan membelikan sepeda motor baru dan sepeda motor yang lama akan dijual,” kata Joko.
Dengan penuh harap, korban pun menunggu pelaku dari dalam kamar hotel.
Berjam-jam menunggu, korban mencoba menghubungi pelaku.
“Saat korban berusaha menghubungi nomor pelaku ternyata tidak aktiv. Akhirnya korban menyadari jika menjadi korban penipuan,” terang dia.
Korban, lanjut dia, langsung melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya.
“Orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blora hari Minggu itu sekira pukul 17.30,” imbuh Kapolsek.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Joni dijerat pasal Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. Ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” katanya. Satria Utama