JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, telah kembali ke Indonesia, Selasa (10/11/2020). Dia pulang ke Tanah Air setelah tinggal selama lebih dari tiga tahun di Arab Saudi.
Rizieq Shihab bertolak ke Tanah Suci sekitar pertengahan 2017 silam dengan tujuan melaksanakan ibadah umrah. Namun banyak yang beranggapan kepergian Rizieq Shihab ke Arab Saudi karena ingin menghindari jeratan hukum atas kasus yang menimpanya.
Hal tersebut dikarenakan keberangkatan Rizieq Shihab bertepatan dengan sejumlah kasus yang menjeratnya saat itu, di antaranya dugaan penistaan Pancasila dan chatting mesum.
Selain itu ada isu yang menyebut rencana kepulangan Rizieq Shihab sering tertunda lantaran adanya pencekalan dari pihak Arab Saudi dan juga pemerintah Indonesia. Rizieq Shihab pun sempat dikabarkan melanggar izin tinggal karena visanya telah habis dan diwajibkan membayar sejumlah denda sebelum bisa meninggalkan Tanah Suci.
Terkait serangkaian isu yang pernah menimpa kliennya, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, memberikan penjelasan. Ia mengatakan selama ini, kepulangan kliennya terhambat karena banyaknya tuduhan perkara yang dikirimkan pemerintah Indonesia terhadap Rizieq kepada pemerintah Arab Saudi.
“Ia mengklarifikasi atas tuduhan yang dikirim Jakarta. Selama di sana, pemerintah Arab Saudi paham betul ada 14 perkara yang menimpa Habib Rizieq,” kata Sugito seperti dikutip Tempo.co, Selasa (10/11/2020).
Sugito mengatakan, kliennya menyadari hal itu saat diperiksa oleh pemerintah Arab Saudi terkait keberadaan bendera Hizbut Tahrir di kediamannya di Mekkah pada 2018 silam. Sedangkan 14 perkara yang dimaksud, adalah berbagai kasus yang melibatkan Rizieq Shihab selama di Indonesia.
Dua di antaranya adalah kasus yang membuat ia jadi tersangka, yakni dugaan penghinaan terhadap Pancasila oleh Polda Jawa Barat dan kasus dugaan pornografi di Polda Metro Jaya. Dua kasus ini saat ini statusnya sudah dinyatakan SP3. Sedangkan 12 kasus lain adalah kasus-kasus yang menetapkan Rizieq Shihab sebagai saksi.
“Juga ada informasi seakan-akan Habib Rizieq sebagai jaringan teroris internasional. Itu harus diklarifikasi semua. Jadi banyak hal yang harus diklarifikasikan ke instansi di Arab Saudi,” kata Sugito.
Sugito mengatakan sejak kasus dugaan pornografi dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab sebenarnya sudah berencana pulang. Namun banyaknya tuduhan terhadap dirinya membuat Rizieq Shihab merasa perlu untuk mengklarifikasi seluruhnya pada pemerintah Arab Saudi. Hal ini, kata Sugito, membutuhkan waktu yang panjang.
“Karena nggak gampang berhubungan dengan pemerintah Arab Saudi. Harus kita akui Muhammad bin Salman (Putra Mahkota Arab Saudi) sangat keras dan tegas, tentunya kalau kita tak hati-hati khawatir imbasnya kepada Habib Rizieq dan teman-teman di sana,” kata Sugito.
Bantah Overstay
Karena berbagai alasan itulah, tegas Sugito, kliennya baru bisa pulang ke Indonesia setelah tiga tahun di Arab Saudi. Ia pun menampik berbagai tuduhan bahwa kepulangan Rizieq Shihab sering tertunda karena masalah visa maupun pelanggaran masa izin tinggal.
“Jadi secara umum kenapa dia bisa pulang, karena segala tuduhan yang dikirim dari Jakarta, informasi-informasi fitnah yang dikirim, bisa diklarifikasi bisa di-counter ke instansi terkait di Arab Saudi,” kata Sugito.
Rizieq Shihab telah tiba di Indonesia menggunakan pesawat Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SV816 yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (10/11/2020) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepulangan Imam Besar FPI itu disambut ribuan pendukungnya, yang datang langsung dan memenuhi kawasan terminal 3 Bandara Soekaro-Hatta.