Beranda Daerah Boyolali Polisi Grebek Rumah di Mojosongo Boyolali, 1.563 Pil Ilegal Diamankan 

Polisi Grebek Rumah di Mojosongo Boyolali, 1.563 Pil Ilegal Diamankan 

Iluatrasi Pil | freepik

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peredaran obat-obatan keras tanpa izin masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Dalam operasi penertiban penyakit masyarakat, aparat kepolisian di Boyolali berhasil membongkar praktik penjualan pil Trihexyphenidyl ilegal yang dipasarkan secara sembunyi-sembunyi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali dalam rangkaian Operasi Pekat Candi 2026. Dari tangan seorang pria yang diduga sebagai pengedar, polisi menyita ribuan butir pil yang termasuk dalam kategori sediaan farmasi namun tidak memiliki izin edar.

Kapolres Boyolali, Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Maulana Saputra menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Senin malam, 2 Maret 2026 sekitar pukul 22.34 WIB di sebuah rumah yang berada di Dukuh Pulerejo, Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FAS alias Bejo (29), warga setempat yang diduga kuat menjalankan aktivitas peredaran obat tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ribuan pil tersebut dikemas dalam sejumlah plastik klip bening,” ungkap Indra kepada wartawan pada Rabu (4/3/2026).

Total barang bukti yang disita mencapai 1.563 butir tablet berwarna putih dengan logo huruf “Y”. Selain pil tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat.

Baca Juga :  Melaju ke Liga 4 Nasional, Persebi Boyolali Pasang Target Naik Kasta

Di antaranya sebuah tas selempang warna cokelat, uang tunai sebesar Rp 50.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta satu sepeda motor yang dipakai untuk operasional distribusi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh obat tersebut dengan cara membeli secara daring. Setelah itu, pil-pil tersebut dijual kembali kepada pembeli menggunakan sistem transaksi cash on delivery (COD).

Harga yang ditawarkan kepada pembeli yakni Rp 50.000 untuk setiap 10 butir pil.

“Tersangka mengakui tidak memiliki izin resmi untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut,” ujar Indra.

Saat ini FAS telah diamankan di Mapolres Boyolali bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres menambahkan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya yang kerap disalahgunakan.

Baca Juga :  Kebakaran Rumah di Boyolali, Polsek Musuk Bergerak Cepat Amankan Lokasi

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan penyalahgunaan sediaan farmasi di wilayah hukum Polres Boyolali demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Operasi Pekat Candi 2026 merupakan operasi kepolisian yang menargetkan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran narkotika, psikotropika, zat adiktif, serta obat-obatan berbahaya lainnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik peredaran maupun penyalahgunaan obat tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berpotensi membahayakan kesehatan. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.