Beranda Nasional Jogja Oknum Ojek Online Rampas 4 Handphone Anak-anak di Alun-alun Selatan Yogyakarta

Oknum Ojek Online Rampas 4 Handphone Anak-anak di Alun-alun Selatan Yogyakarta

ilustrasi handphone / pixabay

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berkedok sebagai driver ojek online (Ojol), AD alias Duwoh, warga asal Demak, Jawa Tengah, merampas empat buah handphone milik anak-anak yang nongkrong di Alun-alun Selatan, Yogyakarta.

Namun, aksi Duwoh tersebut harus berakhir, karena ia berhasil dibekuk aparat kepolisian. Usut-punya usut, ternyata Duwoh adalah seorang residivis dan pernah mendekam di balik jeruji besi.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya mengatakan, insiden pemerasan itu terjadi pada 22 Oktober 2020 malam di kawasan Alun-alun Selatan, Keraton Yogyakarta.

Saat itu, korban bernama Ganis Surya bersama tiga orang rekannya lagi nongkrong di kawasan Alun-alun Selatan setelah sempat membeli makanan di kawasan tersebut.

Duwoh lantas menghampiri rombongan itu dan menuduhnya korban bersama rekannya telah melakukan pengeroyokan terhadap ponakannya.

“Tersangka lalu mendesak dan meminta handphone korban dengan alasan untuk mengecek percakapan WhatsApp dan mengancam akan memukuli jika tidak diberikan,” jelas AKP Riko, Senin (16/11/2020).

Baca Juga :  Miris! Lansia Cabuli Bocah 13 Tahun di Sebuah Masjid di Kalasan, Sleman

“Tersangka kemudian pura-pura mengecek dan membawa kabur HP itu sebagai jaminan dan untuk mengecek kepada ponakannya. Setelah sekian lama ternyata dia tidak kembali,” sambung Riko.

Adapun empat unit HP raib dirampas tersangka, masing-masing yakni Vivo V7+, Samsung A6, Redmi 6A, Vivo Y53.

Setelah itu, korban kemudian membuat laporan kepada polisi. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi berhasil menangkap tersangka.

“Tim opsnal berhasil menangkap tersangka di indekosnya di wilayah Gamping,” urai Riko.

Dalam melancarkan aksinya, Duwoh disebut sendiri. Tersangka juga lebih dulu mengincar target sebelum melancarkan aksinya.

Dia kerap mengintai anak di bawah umur yang bisa diperdaya dengan cara-cara yang dilakukannya.

“Tersangka memang menyasar anak di bawah umur dan bermodus ponakannya di keroyok. Tidak bawa senjata saat beraksi, hanya mengancam saja,” katanya.

Baca Juga :  Gagal Mendahului, Pemotor Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Siyono-Selang, Gunungkidul

Satu dari empat HP yang dirampas telah dijual secara daring. Polisi menyebut, hal itu dilakukannya karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Akibat ulahnya, Duwoh dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

www.tribunnews.com