JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengambil langkah tegas guna menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Ia telah meneken Instruksi Mendagri untuk memastikan kepala daerah, mulai dari bupati/wali kota hingga gubernur, menegakkan protokol kesehatan dan memastikan tidak terjadi kerumunan massa di wilayahnya.
Instruksi Mendagri dengan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 itu resmi ditandatangai pada Rabu (18/11/2020) lalu. Ada enam poin yang ditekankan Mendagri dalam instruksi tersebut.
Pertama, kepala daerah diminta secara konsisten menegakan protokol kesehatan Covid-19, berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.
Di poin kedua, masalah kerumunan kembali ditekankan dengan instruksi untuk melakukan langkah-langkah proaktif guna mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.
“Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir,” tulis poin kedua Instruksi Mendagri tersebut.
Poin ketiga, kepala daerah sebagai teladan masyarakat, diinstruksikan agar tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
“Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” tulis poin ketiga.
Sanksi Pemberhentian Kepala Daerah
Mendagri Tito bahkan menyebut adanya ancaman sanksi jika instruksi tidak dapat dijalankan dengan benar dan pelanggaran terus terjadi. Lewat instruksinya, di poin keempat Mendagri mengingatkan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 disebutkan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan.
Dalam pasal tersebut, terdapat sembilan hal yang bisa membuat kepala daerah diberhentikan. Dua di antaranya yang disoroti adalah bila kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, yakni menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal sanksi pemberhentian kembali ditegaskan Tito dalam poin kelima Instruksi Mendagri tersebut. “Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian,” tulis poin lima instruksi tersebut.
Kemudian pada poin keenam atau terakhir, kembali dituliskan penegasan bahwa instruksi tersebut mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni per tanggal 18 November 2020.
Sejumlah pihak banyak yang menilai Instruksi Mendagri itu dikeluarkan menyusul terjadinya kerumunan massa pada rangkaian kegiatan yang digelar Front Pembela Islam (FPI) bersama Rizieq Shihab.
Seperti diketahui, pada akhir pekan lalu, di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, terjadi kerumunan massa saat digelarnya acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW oleh FPI, serta akad nikah putri keempat Rizieq Shihab. Sebelumnya, di Bogor juga terjadi kerumunan massa dalam acara yang juga dihadiri imam besar FPI itu.
Akibat kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat dipanggil kepolisian untuk dimintai klarifikasi. Selain itu dua pejabat Kapolda, yakni Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat juga dicopot.