Beranda Umum Nasional Penanganan Kasus Edhy Prabowo oleh KPK, Luhut Titip Pesan: Jangan Berlebihan

Penanganan Kasus Edhy Prabowo oleh KPK, Luhut Titip Pesan: Jangan Berlebihan

luhut panjaitan
teras.id

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menjabat sebagai Menteri Ad Interim pengganti Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan kasus tersebut ke proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tanya KPK,” kata Luhut usai menggelar rapat bersama pejabat KKP di Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).

Tapi Luhut berharap KPK melakukan pemeriksaan dalam kasus ini sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Jangan berlebihan, saya titip itu aja. Tidak semua orang jelek, banyak orang baik kok,” kata dia.

Namun, Luhut tidak menjelaskan lebih rinci maksudnya meminta KPK tidak berlebihan ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

Selain Edhy, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK menetapkan 7 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi pers di kantornya, Rabu (25/11/2020).

Nawawi mengatakan, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima hadiah atau janji bersama dengan SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sementara tersangka pemberi hadiah adalah Suharjito, Direktur PT DPP.

Tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi hadiah dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Pejabat Daerah atau TNI/Polri  Tak Netral Sanksi Pidana Menanti

www.tempo.co