KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Puluhan nasabah Kospin Syariah yang berada di Jalan Kapten Mulyadi No 25 Karanganyar Kota, menggeruduk kantor tersebut Selasa (17/11/2020).
Dengan membawa buku tabungan, mereka yang telah menabung lebih dari 10 tahun itu menuntut manajemen dan pengurus segera mencairkan dana tabungan mereka.
Pasalnya nilai tabungan para nasabah ini terbilang tidak sedikit. Tabungan yang dihimpun bertahun-tahun itu berkisar mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 400 juta.
Pantauan di lokasi, tidak ada satupun managemen dan pengurus yang menerima kedatangan mereka. Kantor juga tertutup rapat serta tidak ada satupun aktifitas di kantor tersebut.
Sugiyani salah satu nasabah Kospin Syariah Cabang Tawangmangu mengaku sedih lantaran tak dapat menarik kembali dana yang ada di depositonya tabungannya sejak bulan Maret 2020 lalu.
Menurutnya, acapkali akan mengambil dana depositonya Rp 50 juta, manajemen selalu berdalih tak ada uang.
“Saya hanya ingin mengambil uang untuk biaya membangun rumah. Kenapa pengurus dan manajemen selalu beralasan tidak ada uang. Lantas kemana uang yang kami depositokan itu,” ujarnya sambil menangis.
Hal yang sama dikatakan Isti. Warga Jaten ini mengaku memilki deposito sebesar Rp 70 juta di Kospin Syariah tersebut. Menurutnya, dia telah berulang kali mendatangi kantor Kospin Syariah untuk mengambil dana deposito yang dia miliki.
“Setiap kami tanya, pengurus tidak tahu menahu. Karena yang mengelola managemen. Bahkan kami pernah mendatangi rumah manager. Tapi tutup,” katanya.
Dikatakannya, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk mediasi dengan managemen dan pengurus, namun tidak berhasil.
“Semua upaya dilakukan, tapi gagal. Kami hanya ingin uang kami kembali,” tegasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan teleponnya, kuasa hukum Kospin Syariah Najib Ali Gisymar menyatakan, Kospin Syariah telah mengalami persoalan keuangan sejak tahun 2019 lalu.
Persoalan keuangan ini, menurut Najib disebabkan karena kesalahan manager Kospin Syariah dalam mengelola keuangan. Berdasarkan hasil audit internal, Kospin Syariah mengalami kerugian sebesar Rp 30 milyar.
“Kasus ini sudah kita laporkan ke Polres Karanganyar dan Polda Jawa Tengah terkait kesalahan yang dilakukan oleh manager Kospin Syariah,” jelasnya.
Najib menuturkan, upaya mediasi dengan nasbah juga sudah dilakukan.
Pengembalian uang nasabah akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Juli hingga Oktober 2020 dengan nilai keseluruhan Rp 4 milyar.
Namun kesepakatan tidak berjalan lancar karena ada nasabah yang melaporkan kepada pihak berwajib.
“Kospin Syariah telah mencairkan sebesar Rp 1 milyar, namun dihentikan, karena ada laporan kepada pihak berwajib. Kospin Syariah tidak berniat mengambil uang nasabah dan tetap berupaya untuk menyelesaikannya,” tukasnya. Wardoyo