JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tahun Depan Tak Ada Kenaikan, Berapa Gaji Pokok PNS pada Tahun 2021? Ini Rincian Besarannya

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto: TEMPO/Subekti
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Gaji pegawai negeri sipil (PNS) di tahun 2021 mendatang telah diputuskan tidak mengalami kenaikan dari besaran gaji tahun ini. Hal itu menjadikan upah para abdi negara tetap sama sejak dua tahun terakhir.

Diketahui terakhir kali gaji PNS mengalami kenaikan adalah pada tahun 2019, yakni sebesar 5 persen dibandingkan gaji tahun 2018. Berdasarkan hal tersebut, berapakah besaran gaji PNS di 2021?

Kenaikan gaji PNS terakhir kali ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka besaran gaji pokok PNS dibedakan menurut golongannya, yakni sebagai berikut:

Golongan I
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS untuk golongan I/a, masa kerja 0 tahun, sebesar Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi untuk golongan I/d, masa kerja lebih 27 tahun sebesar Rp2.686.500.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis

Golongan II
Untuk PNS golongan II/a, masa kerja 0 tahun, gaji terendah sebesar Rp2.022.200 dan tertinggi untuk golongan II/d, masa kerja 33 tahun, sebesar Rp3.820.000.

Golongan III
Untuk PNS golongan III/a, masa kerja 0 tahun, gaji terendah sebesar Rp2.579.400, sedangkan tertinggi untuk golongan III/d, masa kerja 32 tahun, sebesar Rp4.797.000.

Golongan IV
Sedangkan gaji PNS untuk golongan IV terendah, yakni golongan IV/a, masa kerja 0 tahun, sebesar Rp3.044.300, dan tertinggi untuk golongan IV/e, masa kerja 32 tahun, sebesar Rp5.901.200.

THR dan Gaji Ke-13

Meski tidak ada kenaikan gaji, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS di tahun 2021 mendatang akan diberikan secara penuh, tidak seperti tahun 2020 ini yang mengalami penyesuaian akibat imbas pandemi Coid-19.

Baca Juga :  Hakim MK Diminta Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Todung: Pemilu Kali Ini Dipenuhi Berbagai Pelanggaran

“Direncanakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bisa full seperti yang telah dilakukan pada tahun 2019. Kalau di tahun 2020 tidak diberikan full,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, Rabu (4/11/2020).

Pengumuman senada sebelumnya juga telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, bakal menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2021 secara penuh.

Dalam RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp1.028,86 triliun. Sementara tahun 2020 ini, anggaran untuk alokasi yang sama adalah sebesar Rp836,4 triliun.

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com