Beranda Daerah Wonogiri Ternyata Tidak Ada Pelanggaran Kampanye di Wonogiri Selama 41 Hari Digulirkan, Hal...

Ternyata Tidak Ada Pelanggaran Kampanye di Wonogiri Selama 41 Hari Digulirkan, Hal Inilah yang Menjadi Penyebabnya

Sosialisasi pengawasan partisipatif di Wonogiri. JSNews. Aris Arianto
Sosialisasi pengawasan partisipatif di Wonogiri. JSNews. Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tahapan kampanye Pilkada Wonogiri 2020 sudah selama 41 hari bergulir. Selama masa itu, ternyata tidak ada pelanggaran yang terjadi.

Fakta itu diungkapkan Bawaslu Wonogiri kepada media di rumah makan Bu Sayem Manggis, Ngadirojo, Wonogiri, Kamis (5/11/2020). Menurut Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, pihaknya belum mendapatkan laporan atau aduan terkait pelanggaran kampanye.

“Selama 41 hari masa kampanye berlangsung, kami belum menemukan aduan maupun mendapat laporan pelanggaran kampanye,” ujar dia.

Meski demikian, Bawaslu tidak mau lengah dan akan terus mengawal pergerakan maupun kegiatan pada masa kampanye. Karena potensi untuk melakukan pelanggaran masih ada.

“Kalau potensi pelanggaran pasti ada. Ini kan masa kampanye masih 34 hari lagi. Waktu 34 hari masih cukup atau bisa digunakan untuk melakukan pergerakan yang melanggar ketentuan pemilihan kepala daerah. Maka kami harus tetap waspada,” tandas dia.

Ali menyebut, tidak adanya pelanggaran dalam kurun waktu 41 hari pada masa kampanye merupakan keberhasilan Bawaslu dalam melakukan upaya pencegahan pelanggaran. Bawaslu telah melakukan 36 kali upaya pencegahan dan koordinasi kepada beberapa pihak, seperti partai politik, KPU dan beberapa pihak terkait.

Baca Juga :  Total Jenderal 5.000 Personil untuk Pengamanan Pilkada Wonogiri 2024

“Memang situasi pilkada di Wonogiri sejauh ini landai dan relatif lebih tenang. Namun upaya pencegahan yang kami lakukan tentunya memberi dampak terhadap nihilnya pelanggaran hingga hari ini,” ungkap dia.

Sementara itu, dalam kurun waktu 41 hari, Bawaslu menerima tujuh Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kedua pasangan calon. Dari jumlah tersebut baru ada 25 kegiatan yang dilakukan oleh kedua paslon.

“Berdasarkan hitungan termasuk sedikit kegiatannya. Dalam waktu 41 hari hanya ada 25 kegiatan. Artinya setiap hari belum tentu ada kegiatan,” kata dia.

Lebih lanjut Ali mengatakan, Bawaslu menemukan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK). Hal itu termasuk pelanggaran adminstrasi. Selama ini sudah ada 711 APK yang ditertibkan. Temuan itu baru tahap pertama khusus di jalan-jalan besar. Sedang tahap kedua akan dilakukan penyisiran hingga tingkat kecamatan dan desa.

Baca Juga :  Awal Penghujan Saatnya Tanam Pohon, Contohlah Aksi dari Bendungan Kulurejo Nguntoronadi Wonogiri ini

Dia menambahkan, pekan lalu pihaknya mendapatkan informasi adanya akun di media sosial yang memprovokasi berjalannya pilkada di Wonogiri. Akun facebook yang bernama Haji Mubarak SMI itu saat ini tengah ditracking. Dalam kasus itu pihaknya menggandeng kepolisian dan tim siber untuk penyelesaiannya. Sebab kasus semacam itu sudah lebih mengarah pada kejahatan UU ITE dan bukan lagi ranah Bawaslu. Aria