Beranda Daerah Solo Togog dan Katno, Rekan “Bisnis” Pencuri-Penadah Ini Akhirnya Dibekuk Reskrim Polsek Serengan...

Togog dan Katno, Rekan “Bisnis” Pencuri-Penadah Ini Akhirnya Dibekuk Reskrim Polsek Serengan Solo

Togog dan Katno, Rekan "Bisnis" Pencuri-Penadah, ini ditangkap aparat Polsek Serengan Solo. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tertangkapnya jambret bernama Marwan Ardhi Kusuma alias Togog (36) oleh tim Unit Reskrim Polsek Serengan menyimpan fakta menarik. Jambret lintas wilayah itu diamankan berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya seorang penadah.

Kapolsek Serengan, Kompol Suwanto menjelaskan, penadah barang curian itu bernama Joko Purnowo alias Katno (33) warga Desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Dari Katno, pihak yang berwajib mendapat alamat dari Togog.

“Jadi penadah ini tahu kalau barang yang dijual lewat dirinya ini merupakan barang hasil curian. Sudah beberapa kali membantu menjualkan barang hasil kejahatan,” kata Suwanto mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (24/11/2020).

Suwanto memaparkan, baik Togog maupun Katno seakan dua sejoli yang selama ini bekerja sama. Setiap Togog berhasil mendapatkan barang curian, kemudian dijual ke Katno.

Baca Juga :  Respati-Astrid Kalah, Pengamat Sebut Survei Litbang Kompas Basi

“Ya istilahnya sudah lama bekerja sama. Setelah kita kembangkan dari tersangka Katn, akhirnya kita dapatkan pelaku jambretnya,” papar dia.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka Togog dia nekat menjambret lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang.

“Uangnya habis untuk mabuk,” katanya singkat.

Selain kedua tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti diantaranya, helm yang digunakan tersangka, HP hasil jambretan serta sepeda motor yang merupakan sarana kejahatan.

Akibat perbuatannya, Togog dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan Katno, dijerat dengan pasal 480 ayat 2 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Prabowo