JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Penanganan Terus Bergulir, KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Asuransi Jasindo

Ilustrasi korupsi / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengusutan Kasus korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) masih terus bergulir. Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Namun pihak KPK belum bersedia mengumumkan siapa tersangkanya.

“Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan TPK terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia tahun 2008 sampai 2012,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (24/11/ 2020).

Ali berujar proses penyidikan  masih berjalan. Pihak yang telah ditetapkan menjadi tersangka, kata dia, akan diumumkan bersamaan dengan penangkapan dan penahanannya.

Baca Juga :  Jelang Pengumuman Sengketa Pilpres Cak Imin Unggah Foto Bareng Sufi Dasco Gerindra, Sinyal Gabung Prabowo?

“Informasi secara spesifik terkait perkara ini belum bisa kami sampaikan  sebagaimana amanat UU KPK,” uja Ali.

Dalam perkara sebelumnya, mantan Direktur Utama Jasindo Budi Tjahjono telah divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hakim juga mewajibkan Budi membayar uang pengganti sebanyak Rp 6 miliar dan US$ 462.795.

Hakim menyatakan Budi terbukti melakukan korupsi dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi kepada agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Padahal, kegiatan itu tidak menggunakan jasa agen PT Jasindo.

Baca Juga :  Usai Lengser Jokowi Masih Ingin Punya Pengaruh? Pakar: Bisa Lewat Gibran, Asalkan…

Hakim menyatakan dari kasus korupsi itu, Budi memperkaya dirinya sendiri dan orang lain atau korporasi.

Hakim menyebut perbuatan Budi ikut memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar.

Selain itu, memperkaya Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo sebesar 198.340 dollar AS. Kemudian, memperkaya Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar US$ 137.000.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com