JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengusaha Tommy Sumardi sering datang menemui Brigjen Prasetijo Utomo, dan dalam kasus penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy menjanjikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Hal itu terungkap saat pegawai harian lepas Biro Wassidik Bareskrim Polri, Abdul Basyir bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/11/2020).
“Sering, Pak Hakim,” kata Abdul dalam sidang.
Tommy Sumardi merupakan pengusaha yang membantu mengurus status buron yang melekat pada Djoko Tjandra. Caranya dengan menjanjikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat tinggi di Polri.
Tommy sekaligus menjadi perantara Djoko Tjandra untuk memberikan uang SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte, serta US$ 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo.
Sebelum di Biro Wassidik, Abdul bekerja di Biro Korwas PPNS sejak Juli 2019 hingga Agustus 2020. Saat itu, Prasetijo menjabat sebagai Kepala Biro Korwas PPNS.
Abdul juga mengungkapkan bahwa ia beberapa kali mendampingi Prasetijo ke kantor Divisi Hubungan Internasional di gedung TNCC. Selain itu, ia mengaku pernah melihat mantan bosnya itu keluar dari ruangan Ses NCB Interpol bersama Tommy Sumardi.
“Sama-sama keluar dari Ses NCB,” ujarnya.