SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — David Bagus Meitanto (29), pencuri dua burung di kawasan Pucangsawit, Jebres, yang babak-belur dihajar warga ternyata tak hanya sekali itu beraksi.
Warga RT 02 RW 01 Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon itu sebelumnya beraksi di daerah Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui PLH Kapolsek Jebres, Kompol Sugiyo dalam gelar perkara, Kamis (12/11/2020).
“Memang dari hasil pemeriksaan, pelaku sempat melakukan hal serupa di Solo Baru. Kemarin dari pihak Polsek Grogol sudah mendatangi untuk melakukan koordinasi dengan kita,” kata Kompol Sugiyo.
Dari catatan kepolisian, pelaku bukan sekali ini saja berurusan dengan hukum. Tahun 2017, pelaku sempat diamankan di Polsek Jebres karena terjerat kasus penganiayaan.
“Lalu m tahun 2019 juga ditahan karena terjerat kasus pencurian burung di Polsek Laweyan. Dia divonis sembilan bulan dan baru keluar Juni lalu,” ujar dia.
Sementara itu, David mengaku nekat mencuri karena kepepet kebutuhan istri yang hendak melahirkan anak kedua mereka. Penghasilannya senagai buruh mabel dengan gaji Rp 200 ribu sepekan tak akan sanggup menutup biaya persalinan.
“Uangnya untuk lahiran anak. Gajinya tidak cukup karena untuk makan sehari-hari saja sudah mepet,” tuturnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. Prabowo