Beranda Umum Nasional Wapres Ma’ruf Amin Tunggu Laporan MUI Terkait Kehalalan Vaksin Covid-19

Wapres Ma’ruf Amin Tunggu Laporan MUI Terkait Kehalalan Vaksin Covid-19

Ilustrasi vaksin Covid-19 atau virus corona / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wakil Presiden Ma’ruf Amin hingga saat ini masih menunggu laporan langsung dari Majelis Ulama Indonesia terkait kehalalan vaksin Covid-19 yang akan digunakan Indonesia.

Ia meyakini MUI akan sangat berhati-hati sebelum dalam memantau perkembangan vaksin tersebut.

“Ini masalah yang cukup rawan kalau kita tidak hati-hati, maka akan lebih baik kalau MUI itu betul-betul berhati-hati di dalam menyampaikan persoalan ini. Verifikasi juga harus pasti betul, tingkat kehalalan seperti apa dan seterusnya,” kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam konferensi pers daring, Jumat (6/11/2020).

Masduki mengatakan Ma’ruf Amin masih menunggu laporan dari MUI yang berangkat ke Cina. Apalagi, tim dari MUI berangkat atas perintah Ma’ruf sendiri.

Tim beranggotakan dua orang ini ikut bersama dengan tim pemerintah di bawah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga :  Kemenaker Tengah Mengkaji Kewajiban Sritex Terhadap Karyawannya, Jika Sampai Terjadi PHK

“Yang satu adalah yang mempunyai keahlian di bidang kehalalan produk dan itu memang orang-orang yang ahli di bidang itu, di masalah vaksin kesehatan. Yang satu itu adalah yang berkaitan dengan fatwa, jadi orang yang mengerti urusan keagamaan, fatwa halal seperti apa, kalau tidak halal bagaimana semua prosesnya,” kata Masduki.

Sepulangnya dari Cina, Masduki mengatakan tim ini akan ikut dalam sidang fatwa untuk memastikan kehalalan vaksin tersebut. Dari sana, hasilnya juga akan dilaporkan ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Meski begitu, sebelumnya Wakil Presiden Ma’ruf Amin sempat menjelaskan, vaksin yang tidak berlabel halal pun tetap bisa digunakan oleh masyarakat, namun harus mendapatkan ketetapan dari MUI.

Ma’ruf menyinggung ketika vaksin meningitis pada 2010 tersedia di Indonesia belum mendapatkan sertifikasi kehalalan. Saat itu, MUI menetapkan keputusan haram terhadap vaksin meningitis buatan Glaxo Smith Kline dari Belgia.

Baca Juga :  Kenaikan PPN 12% Cekik Leher Buruh dan Picu  Terjadinya PHK

www.tempo.co