Beranda Daerah Sragen 12 Petani Sragen Tewas, Ada PNS Lapas Tertangkap Basah Masih Nekat Pasang...

12 Petani Sragen Tewas, Ada PNS Lapas Tertangkap Basah Masih Nekat Pasang Setrum Jebakan Tikus. Kapolsek Langsung Terjun Pimpin Operasi Pembredelan

Kapolsek Karangmalang AKP Supadi saat memberikan pembinaan kepada petani di Karangmalang yang tertangkap basah masih nekat memasang setrum jebakan tikus, Kamis (24/12/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski sudah merenggut 12 nyawa petani dalam kurun setahun terakhir, keganasan perangkap setrum jebakan tikus ternyata belum sepenuhnya membuat petani dan warga menghentikan pemasangan.

Buktinya, di wilayah Karangmalang, masih ditemukan dua areal persawahan yang dipasangi perangkap jebakan tikus beraliran listrik.

Tak ingin terjadi hal-hal tak diinginkan, Polsek setempat langsung terjun melakukan operasi pelepasan, Kamis (24/12/2020). Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Karangmalang, AKP Supadi.

Operasi digelar pukul 08.30 sampai pukul 11.00 WIB. Kapolsek beserta anggota terjun melakukan penyisiran di areal lahan persawahan di desa Guworejo.

Hasilnya, di Dukuh Pohireng dan Dukuh Grobogan, Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, tim mendapati ada dua areal yang masih nekat dipasangi setrum jebakan tikus.

Sawah pertama yang dipasangi setrum jebakan tikus adalah milik Sukisman (48) warga Dukuh Pohireng RT 25, Guworejo, Karangmalang. Perangkap tikus berlistrik itu ditemukan terpasang di areal seluas satu hektare miliknya.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon 02 Sigit-Suroto di Sragen Libatkan Banyak Anak-anak, Bawaslu Langsung Beri Peringatan Melalui Pembawa Acara di Panggung

Temuan pemasangan setrum juga didapati di sawah milik PUT (39) petani asal Dukuh Grobogan, Guworejo, Karangmalang.

Parahnya, PUT diketahui berprofesi sebagai PNS di Lapas atau LP Sragen yang harusnya lebih memahami bahaya serta ancaman pidana jika sampai setrum jebakan tikus itu menelan korban jiwa.

Perangkap tikus berlistrik itu ditemukan terpasang di areal sawah seluas 3.000 M2 milik PUT.

Karena berbahaya dan melanggar larangan, tim Polsek bersama Trantib kecamatan dan perangkat desa setempat langsung melakukan pembongkaran dan pelepasan kabel jebakan tikus berlistrik di dua sawah itu.

“Kepada pemilik sawah yang memasang perangkap jebakan tikus berlistrik itu kami berikan pembinaan dan imbauan agar tidak mengulangi memasang perangkap jebakan tikus berlistrik. Karena itu sangat berbahaya tidak hanya bagi pemilik sawah. Tapi juga membahayakan keselamatan orang lain,” papar Kapolsek AKP Supadi usai kegiatan.

Baca Juga :  KPU Sragen Dituduh Dzalim di Pilkada 2024, Tim Kampanye Paslon 02 Sigit-Suroto Beberkan Keburukan Selama Debat Terbuka Berlangsung
Operasi pelepasan setrum jebakan tikus. Foto/Wardoyo

Mantan Kasat Reskrim Polres Sragen itu juga memberikan arahan bahwa untuk membasmi hama tikus sebaiknya digunakan cara-cara yang aman.

Seperti dengan cara gropyokan, melakukan penembakan sniper bekerjasama dengan Perbakin Sragen hingga pengerahan burung hantu atau Tito Alba. Wardoyo