Beranda Umum Nasional Rekonstruksi Kasus Baku Tembak di Tol Cikampek Tak Libatkan FPI, Ini Jawaban...

Rekonstruksi Kasus Baku Tembak di Tol Cikampek Tak Libatkan FPI, Ini Jawaban Polri

Hasil Rekonstruksi: Sebelum Menembak, Laskar FPI Berusaha Merebut Senjata Polisi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rekonstruksi kasus baku tembak antara laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (14/12/2020) dini hari tanpa melibatkan pihak FPI.

Mengenai hal itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan enggan menjawab alasan penyidik tak melibatkan FPI.

“Saya tidak bisa menjawab teknik penyidikan,” kata Ahmad dalam konferensi pers, Senin (14/12/2020).

Saat ditanya apakah ada undangan atau tidak ke pihak FPI untuk hadir dalam reka ulang, Ahmad mengaku tidak tahu.

“Nanti saya tanyakan lagi ke penyidik.”

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri melakukan rekonstruksi di KM 50 Tol Jakarta – Cikampek pada Senin dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Rekonstruksi yang berjalan sekitar 4 jam itu memeragakan 58 adegan. Rekonstruksi melibatkan penyidik gabungan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

 

Proses rekonstruksi tersebut juga mengundang Komnas HAM dan sejumlah lembaga masyarakat sipil. Namun KontraS, Amnesty International Indonesia, dan Komnas HAM tak hadir dalam rekonstruksi tersebut.

Juru bicara FPI Munarman mengatakan, hasil rekonstruksi kasus penembakan 6 laskar FPI di Tol Jakarta – Cikampek KM 50 semakin menunjukkan banyak keanehan dalam kasus ini.

Salah satunya, menurut Munarman adalah keempat tersangka masih hidup saat dibekuk oleh polisi.

“Berarti tidak terjadi tembak-menembak,” ujar Munarman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).

Keanehan selanjutnya, menurut Munarman, saat polisi memasukkan empat anggota FPI itu ke dalam satu mobil yang hanya diisi dua orang penyidik.

Lalu dalam perjalanan, keempat anggota FPI itu disebut berusaha menyerang polisi dan merebut senjata api mereka.

Menurut Munarman, hal itu ganjil karena polisi sempat menyebut mereka memiliki senjata api dari dua anggota FPI lain yang sudah tewas tertembak.

Baca Juga :  Sufmi Dasco Bilang, Meski PRESIDEN, Prabowo Berhak Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng,  Hendrar Prihadi: Luar Biasa

Sehingga aksi perebutan senjata di dalam mobil dan berujung penembakan itu tak masuk akal.

“Ini makin aneh dan dihabisi empat-empatnya di dalam mobil. Ini makin jelas mereka dituduh pasal 170 KUHP (tentang melawan petugas),” ujar Munarman.

www.tempo.co