JAKARTA JOGLOSEMARNEWS.COM – Dalam konteks kasus Covid-19 yang kian meningkat, pemerintah akhirnya memangkas cuti bersama pengganti Idul Fitri pada Desember 2020 dari rencana semula.
Dalam surat keputusan bersama tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi yang diteken 20 Mei lalu, cuti bersama pengganti Idul Fitri ditetapkan pada 28 sampai 31 Desember 2020 atau selama 4 hari. Namun pemerintah kini sepakat merevisinya menjadi hanya 31 Desember.
“28, 29 dan 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap kerja biasa,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Selasa (1/12/2020).
Muhadjir sebelumnya telah menyampaikan ada kemungkinan pengurangan jatah libur untuk menekan lonjakan kasus Covid-19. Wacana pengurangan jatah libur itu merupakan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan dan beliau memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kemenko PMK dengan Kementerian/Lembaga terkait,” kata Muhadjir, Senin (24/11/2020) lalu.
Wacana tersebut berbeda dari kebijakan pemerintah sebelumnya. Pada awal masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemerintah mengatur libur akhir tahun akan ditambah sebagai pengganti cuti bersama Idul Fitri pada Mei lalu yang dikurangi karena pandemi.
Dengan keputusan yang baru, maka libur akhir tahun dan cuti bersama yang semula berjumlah 11 hari menjadi 8 hari, termasuk libur Sabtu dan Minggu. Rinciannya, 24 sampai 27 Desember adalah cuti bersama dan libur Natal ditambah libur akhir pekan, 31 Desember cuti pengganti Idul Fitri serta 1 sampai 3 Januari adalah libur Tahun Baru ditambah libur akhir pekan.