Beranda Daerah Sragen Awas, Peringatan Keras dari Kapolres Sragen Untuk Kegiatan Malam Tahun Baru. Yang...

Awas, Peringatan Keras dari Kapolres Sragen Untuk Kegiatan Malam Tahun Baru. Yang Nekat Langsung Dibubarkan Hingga Penindakan Hukum!

AKBP Yuswanto Ardi. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menjelang datangnya pergantian tahun, masyarakat di Sragen diminta untuk tidak melakukan perayaan atau kerumunan saat malam tahun baru.

Tindakan tegas pembubaran akan dilakukan jika ada yang nekat melakukan perayaan atau kerumunan. Bahkan sanksi hukum siap dijatuhkan.

Hal itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi kepada wartawan usai apel gelar pasukan Ops Lilin Candi 2020 kemarin.

Ia mengajak masyarakat untuk memahami bahwa telah banyak energi dan sumber daya pemerintah untuk menanggulangi pandemi ini.

Upaya itu hampir setahun itu diharapkan jangan disia-siakan dengan hanya kegiatan sifatnya hura-hura pada saat malam tahun baru.

“Situasi yang harus dilewati bersama-sama kita mohon pada masyarakat untuk mematuhi aturan ini. Apabila tetap ada yang tidak mematuhi himbuan pemerintah kita TNI Polri dan Pemerintah Kabupaten Sragen akan melakukan pembubaran. Dan apabila ditemukan tindakan pidana, akan kita lakukan penegakan hukum,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Misteri Motor di Jembatan Jurug Terungkap, Ternyata Warga Sragen yang Terpeleset Setelah Antar Anak dan Istri

Senada, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati meminta warga untuk tidak merayakan Natal dan tahun baru dengan berkerumun.

Pihaknya berharap tidak melakukan pesta, cukup berdoa dari rumah bagi yang merayakan Natal juga beribadah sesuai dengan aturan.

“Ibadah Natal patuhi aturan yang telah ditentukan pemerintah 50% kapasitas dari gereja dan juga tidak melebihi durasi satu setengah jam Selamat Natal dan tahun baru untuk semuanya,” papar Yuni. Wardoyo

Baca Juga :  Bupati Sragen Terpilih Sigit Pamungkas Pamer Sepeda Motor di Jalan Tidak Pakai Helm, Polisi Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025