SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menjelang datangnya pergantian tahun, masyarakat di Sragen diminta untuk tidak melakukan perayaan atau kerumunan saat malam tahun baru.
Tindakan tegas pembubaran akan dilakukan jika ada yang nekat melakukan perayaan atau kerumunan. Bahkan sanksi hukum siap dijatuhkan.
Hal itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi kepada wartawan usai apel gelar pasukan Ops Lilin Candi 2020 kemarin.
Ia mengajak masyarakat untuk memahami bahwa telah banyak energi dan sumber daya pemerintah untuk menanggulangi pandemi ini.
Upaya itu hampir setahun itu diharapkan jangan disia-siakan dengan hanya kegiatan sifatnya hura-hura pada saat malam tahun baru.
“Situasi yang harus dilewati bersama-sama kita mohon pada masyarakat untuk mematuhi aturan ini. Apabila tetap ada yang tidak mematuhi himbuan pemerintah kita TNI Polri dan Pemerintah Kabupaten Sragen akan melakukan pembubaran. Dan apabila ditemukan tindakan pidana, akan kita lakukan penegakan hukum,” tegas Kapolres.
Senada, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati meminta warga untuk tidak merayakan Natal dan tahun baru dengan berkerumun.
Pihaknya berharap tidak melakukan pesta, cukup berdoa dari rumah bagi yang merayakan Natal juga beribadah sesuai dengan aturan.
“Ibadah Natal patuhi aturan yang telah ditentukan pemerintah 50% kapasitas dari gereja dan juga tidak melebihi durasi satu setengah jam Selamat Natal dan tahun baru untuk semuanya,” papar Yuni. Wardoyo