JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Usai Sukirno, guru SMPN 250 pembuat soal ujian yang kemudian membuat heboh dipanggil ke DPRD DKI, Kepala Dinas Pendidikan ( Disdik) DKI, Nahdiana tidak tinggal diam.
Bersama dengan Sukirno dan kepala sekolah terkait, Nahdiana menemui Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Rabu (16/12/2020).
Nahdiana mengatakan kedatangannya untuk membicarakan perihal polemik yang muncul akibat soal buatan Sukirno.
“Saya datang ke sini ingin mengantar Pak Sukirno dan Kepala Sekolah juga dalam rangka pembuatan soal yang memang ada polemik,” tutur dia di Gedung DPRD DKI.
Mereka tiba di ruangan Prasetyo sekitar pukul 15.00 WIB. Nahdiana menjelaskan, pihaknya telah mengevaluasi terkait hebohnya soal yang dibuat oleh Sukirno.
Ia pun memastikan ke depannya akan memperbaiki upya pemantauan pembuatan soal secara berjenjang, dari sekolah hingga tingkat suku dinas.
“Agar soal-soal ini lebih terkontrol kembali dari sisi potensi-potensi pro dan kontra di masyarakat,” ucap dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Belakangan ini viral foto soal ujian sekolah yang mencantumkan nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Mega. Foto itu tersebar baik di media sosial ataupun aplikasi pesan.
Dalam soal itu tertulis bahwa Gubernur Anies Baswedan tak menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri, melainkan membantu orang.
Siswa diminta untuk menjawab apa sifat yang ditunjukkan oleh Anies dalam format pilihan ganda. Pada soal lainnya, tertulis bahwa Anies kerap kali diejek oleh Mega, namun tak pernah marah.
Menurut Nahdiana, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang ada, pemuatan soal ujian diserahkan ke masing-masing sekolah.
Ia pun memastikan tak ada instruksi dari Dinas Pendidikan untuk membuat soal yang belakangan menjadi polemik itu.
Nahdiana tak menyebut secara rinci Peraturan Mendikbud mana yang ia maksud. Namun, dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, pembuatan soal ujian memang diserahkan kepada sekolah.Pembuatan soal tak lagi dengan formula 75 persen dibuat oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan 25 persen dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).