JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim penyidik dari Polda Jawa Barat mendatangi Rutan Direktorat Reserse Narkoba, Senin (14/12/2020). Tujuan kedatangan tim penyidik tersebut adalah untuk memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai saksi untuk kasus kerumunan massa di Megamendung.
Namun disampaikan kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, Rizieq Shihab menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Beliau tidak bersedia diperiksa sebagai saksi dalam kasus kerumunan di Megamendung. Pemeriksaan ada tapi Habib menolak diperiksa pada saat BAP,” ujar Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).
Aziz menyebut alasan kliennya menolak pemeriksaan sebagai saksi karena ingin fokus terlebih dahulu dengan kasus yang sedang dijalani saat ini di Polda Metro Jaya. Setelah diberi pengertian tersebut, penyidik Polda Jawa Barat mengabulkan permohonan Rizieq Shihab.
Seperti diketahui Rizieq Shihab saat ini telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Ia ditahan di Polda Metro Jaya sejak Minggu (13/12/2020) dinihari.
Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus kerumunan Megamendung. Mereka pun sudah dijadwalkan untuk memeriksa Rizieq Shihab.
“Rencananya pemeriksaan MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sebagai saksi kasus Megamendung dilaksanakan di Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar CH Patoppoi.
Selain Rizieq, penyidik juga bakal memeriksa dua pejabat publik dalam kasus kerumunan di Megamendung, yaitu Bupati Bogor Ade Yasin pada Selasa (15/12/2020) dan Ridwan Kamil pada Rabu (16/12/2020). Keduanya direncanakan bakal diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.