JOGLOSEMARNEWS.COM – Publik dikejutkan dengan perkembangan terkini dari kasus video syur yang menyeret nama artis Gisella Anastasia. Selebritas yang akrab disapa Gisel itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan Gisel dan juga MYD, sosok pria dalam video syur tersebut, sebagai tersangka pada Selasa (29/12/2020), setelah sebelumnya melakukan gelar perkara kasus tersebut.
“Hasil gelar perkara kemarin, status GA dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Selasa (29/12/2020).
Berikut ini 6 fakta terkini dari kasus video syur yang melibatkan artis Gisel:
1. Mengaku sebagai Pelaku dalam Video
Setelah sebelumnya sempat membantah tegas terlibat dalam video syur, Gisel disebut polisi telah mengakui bahwa perempuan di dalam video adalah dirinya.
“Dia (Gisel) mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” kata Yusri.
Pengakuan Gisel itu juga sesuai dengan hasil uji forensik video yang dilakukan oleh pakar.
2. Dibuat di Medan Tahun 2017
Kepada polisi, Gisel juga membeberkan awal mula dibuatnya rekaman video tersebut, yang dilakukan di sebuah kamar hotel yang berada di Medan, Sumatera Utara.
Ia mengungkapkan video tersebut dibuat sekitar tahun 2017 silam. Pada saat itu Gisel masih berstatus sebagai istri dari Gading Marten.
3. Video untuk Dokumentasi Pribadi
Terkait motif perekaman video, Gisel mengungkapkan bahwa awal mula dirinya merekam adegan intim dengan MYD adalah untuk dokumentasi pribadi dan bukan untuk konsumsi publik.
4. Identitas MYD
Setelah sempat mengundang tanya dari publik, sosok pria berinisial MYD yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur bersama dengan artis Gisella Anastasia alias Gisel akhirnya terungkap.
Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda tidak membantah saat wartawan mengatakan bahwa identitas tersangka MYD adalah Michael Yukinobu Defretes.
“Ya benar (Michael Yukinobu Defretes),” ungkap Dhany, di Jakarta, Selasa (29/12/2020).
5. Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, baik Gisel maupun Michael dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun penjara.
Polisi akan segera memanggil kembali GA dan juga MYD untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. ” Nanti kita akan panggil lagi GA dan MYD untuk pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
6. Total Empat Tersangka
Sejak kasus video syur ini bergulir pertengahan November lalu, total polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Dua di antaranya adalah pelaku yang menyebarkan video secara masif di media sosial, yakni PP dan MN.
Berkas kasus kedua pelaku penyebar video juga telah dinyatakan P-19 dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara dua tersangka lainnya yakni GA dan MYD yang menurut polisi telah mengakui sebagai pelaku pria dan wanita di dalam video adegan syur berdurasi 19 detik yang sempat viral di media sosial.