JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kembali menjalani pemeriksaan lanjutan, tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster, Edhy Prabowo, menyempatkan memberi ucapan selamat kepada Wahyu Sakti Trenggono yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk mengisi jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Selamat dengan jabatan yang baru. Semoga dalam menjalankan tugas tetap lancar dan sukses,” kata Edhy Prabowo usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/12/2020) malam.
Edhy pun menitipkan pesan kepada Menteri KKP yang baru agar memperhatikan para nelayan. Menurutnya, nelayan kini tengah membutuhkan pemimpin yang dapat melayani. Ia pun menyebut sosok Trenggono memiliki karakter yang dibutuhkan. “Saya percaya Pak Trenggono punya karakter itu,” pesannya.
Plt Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menerangkan, Edhy Prabowo diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lainnya, yaitu mantan staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta dkk.
“Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan aktifitas perjalanan dinas dan kegiatannya selama berada di USA,” kata Ali.
Selain itu, imbuh Ali, tim penyidik KPK tengah mencoba menggali informasi dari Edhy Prabowo terkait dengan pembelian barang-barang, di antaranya tas dan jam tangan mewah berbagai merek selama berada di Amerika Serikat.
“Yang mana sumber uang untuk pembelanjaan barang-barang tersebut diduga berasal dari para ekspoktir benih benur yang telah mendapatkan izin ekspor,” lanjut Ali.
Pada pemeriksaan kemarin malam, tim penyidik juga turut memeriksa Yudha Pratama selaku ajudan Edhy. Yudha diperiksa sebagai saksi untuk Edhy Prabowo dkk.
Dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Edhy Prabowo, lima tersangka penerima suap lainnya yakni mantan stafsus, Safri, Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Edhy Prabowo diduga menerima suap sebesar Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100.000 dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.