Beranda Umum Nasional Kapolri Bakal Sikat Semua Yang Menghalangi Polisi Saat Mendatangi Kediaman Rizieq Shihab

Kapolri Bakal Sikat Semua Yang Menghalangi Polisi Saat Mendatangi Kediaman Rizieq Shihab

Polisi mendatangi rumah Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat untuk mengantarkan surat panggilan klarifikasi kasus kerumunan, Minggu (29/11/ 2020) / tempo.co
Polisi mendatangi rumah Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat untuk mengantarkan surat panggilan klarifikasi kasus kerumunan, Minggu (29/11/ 2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengadangan terhadap aparat kepolisian oleh massa Front Pembela Islam (FPI) saat hendak memberikan surat panggilan untuk pemimpin FPI, Rizieq Shihab di kediamanya Petamburan Jakarta Pusat, membuat Kapolri Jenderal Idham Azis bereaksi.

Idham Azis menegaskan negara tidak boleh kalah dengan organisasi masyarakat yang menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Kami akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangan tertulis pada Jumat (4/12/2020).

Kapolri meminta kepada seluruh stakeholder atau ormas sekalipun agar patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut Idham, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Pilkada Langsung Dibilang Mahal, Pakar: MBG Saja Rp 15.000 Per Hari, Pilkada Langsung Cuma Rp 50.000 Per Tahun

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ucap Idham.

Lebih lanjut, Idham pun memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

Sebagaimana diketahui, Polri tengah melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq. Sejumlah pasal pun disiapkan, baik untuk Pentolan FPI itu maupun pihak yang dianggap menghalangi penyidikan terhadapnya.

Seperti Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 160 KUHP.

Baca Juga :  Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod dan Tiga Terdakwa Divonis 3,5 Tahun

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.