Beranda Umum Nasional Kapolri Bakal Sikat Semua Yang Menghalangi Polisi Saat Mendatangi Kediaman Rizieq Shihab

Kapolri Bakal Sikat Semua Yang Menghalangi Polisi Saat Mendatangi Kediaman Rizieq Shihab

Polisi mendatangi rumah Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat untuk mengantarkan surat panggilan klarifikasi kasus kerumunan, Minggu (29/11/ 2020) / tempo.co
Polisi mendatangi rumah Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat untuk mengantarkan surat panggilan klarifikasi kasus kerumunan, Minggu (29/11/ 2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengadangan terhadap aparat kepolisian oleh massa Front Pembela Islam (FPI) saat hendak memberikan surat panggilan untuk pemimpin FPI, Rizieq Shihab di kediamanya Petamburan Jakarta Pusat, membuat Kapolri Jenderal Idham Azis bereaksi.

Idham Azis menegaskan negara tidak boleh kalah dengan organisasi masyarakat yang menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Kami akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangan tertulis pada Jumat (4/12/2020).

Kapolri meminta kepada seluruh stakeholder atau ormas sekalipun agar patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut Idham, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Usai Tangkap Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Solok, Kasatreskrim  Ditembak oleh Rekan Kerjanya Sendiri Hingga Tewas

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ucap Idham.

Lebih lanjut, Idham pun memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

Sebagaimana diketahui, Polri tengah melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq. Sejumlah pasal pun disiapkan, baik untuk Pentolan FPI itu maupun pihak yang dianggap menghalangi penyidikan terhadapnya.

Seperti Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 160 KUHP.

Baca Juga :  Kasus Polisi Tembak Polisi: Curhatan ke Ibu Belum Tuntas, AKP Ulil Sudah Terlanjur Pergi…

www.tempo.co