Beranda Daerah Sragen Kronologi Penggerebekan Kamar Nomor 7 Hotel Sukowati Sragen yang Diduga Hendak Dipakai...

Kronologi Penggerebekan Kamar Nomor 7 Hotel Sukowati Sragen yang Diduga Hendak Dipakai Pesta Gituan. Berawal dari Informasi Warga, Polisi Amankan Pria Asal NTT Lagi Ngamar!

Ilustrasi penggerebekan tamu hotel melati. Foto/Istimewa

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek kamar nomor 7 di Hotel Sukowati Sragen.

Dari kamar itu, polisi mengamankan seorang tamu yang diduga hendak pesta narkoba di hotel yang berlokasi di ring road utara tepatnya di Demakan, Pilangsari, Ngrampal, Sragen itu.

Tamu yang diduga hendak pesta narkoba itu diketahui bernama Agustinus Alsonsus Labamasan. Pria berusia 41 tahun itu diketahui berasal dari Dusun Wulandoni RT 02/08,  Wulandoni, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket narkoba jenis sabu.

Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM di Mapolres kemarin menyebutkan penggerebekan itu dilakukan pukul 09.30 WIB. Kronologinya bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Sukowati sering dilakukan pesta narkoba.

“Dari informasi tersebut segera ditindaklanjuti Anggota Sat Res Narkoba Polres Sragen yang di pimpin Kanit Opsnal Ipda Agus Warsito. Setelah sampai di lokasi, langsung memploting anggota untuk langsung melakukan pengamatan dan pemantauan. Kemudian salah satu anggota mencurigai seseorang laki-laki yang sedang duduk di depan pintu kamar No 7. Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang tersebut dan dilakukan penggeledahan disaksikan petugas hotel,” papar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas Iptu Suwarso, Sabtu (12/12/2020).

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian tersangka, polisi menemukan  barang bukti berupa satu plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu.

Candu haram itu ditemukan disimpan di saku jaket sebelah kanan depan. Selanjutnya anggota melakukan interogasi terhadap pelaku mengenai barang bukti tersebut dan diakui tersangka barang itu adalah miliknya.

Dari tangan tersangka, tim mengamankan satu plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu berat kotor 0.83 gram. Kemudian uang tunai Rp 200.000, HP Samsung J 7 dan sebuah jaket kain warna hitam merk Skechers.

Baca Juga :  HRS Kader Golkar Sragen Sempat Jadi Tersangka di Polres Sragen Kini Bebas Dari Jerat Pidana Lewat Praperadilan

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Iptu Suwarso. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.