JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Rizieq Shihab menepati janjinya untuk datang sendiri ke markas Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu tiba dengan didampingi sejumlah orang sekitar pukul 10.30 WIB.
“Dengan izin Allah SWT, saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rizieq kepada awak media di luar gedung Mapolda Metro Jaya.
Terkait statusnya sebagai tersangka, Rizieq Shihab kemungkinan akan langsung ditahan oleh polisi. Namun Rizieq memilih untuk tidak mengomentari hal itu. “Nanti itu belakangan,” jawabnya singkat.
Sebelumnya, pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan bahwa kliennya siap jika langsung ditahan polisi. Menurut dia, Rizieq akan bersikap kooperatif dan taat hukum. “Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang,” kata Aziz di Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut Aziz mengatakan, tim pengacara Rizieq Shihab juga sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan terkait dengan kasus tersebut. Salah satunya dengan kemungkinan mengajukan praperadilan. “Mungkin kami akan ajukan praperadilan,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, alasan penyidik langsung menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka walau belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Menurut dia, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan sebagai saksi kepada pimpinam FPI itu lebih dulu. “Yang bersangkutan tidak datang,” kata Ade
Dalam proses penyidikan, ujar dia, perkara telah terang benderang sehingga bisa menetapkan tersangka. “Makanya kami enggak usah capek-capek harus mendatangkan yang bersangkutan sebagai saksi, tetapkan dulu saja sebagai tersangka,” tandasnya.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi di acara pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November lalu.
Selain Rizieq Shihab, polisi juga menetapkan lima orang panitia acara sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus.
Polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.