SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seruan Kapolres Sragen yang melarang segala aktivitas kerumunan saat malam pergantian tahun nanti, mengundang reaksi dari DPRD.
Salah satu anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto mempertanyakan definisi dan batasan kerumunan yang dilarang dilakukan oleh warga.
Menurutnya pernyataan Kapolres yang hanya menyebut kerumunan tanpa ada batasan jumlah orang secara jelas, dinilai membingungkan masyarakat.
“Mestinya diperjelas, kerumunan yang dimaksud dilarang itu seperti apa. Batasannya berapa orang. Biar nggak membingungkan,” paparnya kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).
Legislator asal Gondang itu menyampaikan sebagai masyarakat, dirinya tak melawan atau menolak larangan itu. Akan tetapi, ia memandang alangkah baiknya ada penjelasan yang lengkap terkait kebijakan larangan itu secara jelas.
Sehingga masyarakat bisa memahami secara jelas dan tak menimbulkan penafsiran macam-macam. Sebab menurutnya momen tahun baru sekalipun mungkin tak ada perayaan di tempat publik, warga terkadang juga tak ingin melewatkan momen dengan berkumpul beberapa orang meski hanya sekadar wedangan.
“Kami mendukung dan nggak menolak. Tapi seyogianya perlu ada penjelasan batasan kerumunan itu bagaimana. Karena pemahaman masyarakat yang disebut kerumunan itu orang berkumpul atau bergerombol. Orang jajan di warung 5 orang saja sudah berkerumun. Mau main bola ngumpul ya bergerombol. Di pasar-pasar juga banyak orang kerumunan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi kepada wartawan usai apel gelar pasukan Ops Lilin Candi 2020 kemarin mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan segala kegiatan yang bersifat kerumunan pada malam pergantian tahun baru.
Tindakan tegas berupa pembubaran akan dilakukan jika ada yang nekat merayakan malam tahun baru dan menciptakan kerumunan. Bahkan Kapolres menyampaikan jika ditemukan tindakan mengarah pidana dari kerumunan itu, tindakan hukum pun siap dilakukan.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk memahami bahwa telah banyak energi dan sumber daya pemerintah untuk menanggulangi pandemi ini.
Upaya itu hampir setahun itu diharapkan jangan disia-siakan dengan hanya kegiatan sifatnya hura-hura pada saat malam tahun baru.
“Situasi yang harus dilewati bersama-sama kita mohon pada masyarakat untuk mematuhi aturan ini. Apabila tetap ada yang tidak mematuhi himbuan pemerintah kita TNI Polri dan Pemerintah Kabupaten Sragen akan melakukan pembubaran. Dan apabila ditemukan tindakan pidana, akan kita lakukan penegakan hukum,” tegas Kapolres.
Senada, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati meminta warga untuk tidak merayakan Natal dan tahun baru dengan berkerumun.
Pihaknya berharap tidak melakukan pesta, cukup berdoa dari rumah bagi yang merayakan Natal juga beribadah sesuai dengan aturan.
“Ibadah Natal patuhi aturan yang telah ditentukan pemerintah 50% kapasitas dari gereja dan juga tidak melebihi durasi satu setengah jam Selamat Natal dan tahun baru untuk semuanya,” papar Yuni. Wardoyo