SEMARANG,JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Propinsi Jawa Tengah mengintensifkan pengawasan terhadap tempat-tempat wisata, hotel dan restoran yang dinilai nekat melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Pemprop akan menutup operasional tempat wisata dan menghentikan kegiatan di hotel jika kedapatan melanggar protokol kesehatan. Tindakan tegas itu dilakukan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dalam upaya mengurangi kasus Covid-19 dan memutus mata rantai penyebaran Corona. Terutama di saat libur akhir tahun yang banyak berpotensi adanya intensitas kegiatan di tempat-tempat wisata dan hotel.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar) Jateng Sinung N Rachmadi mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan dilakukan penutupan daya tarik wisata (DTW), serta menghentikan kegiatan hotel, jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan di tempat-tempat itu.
“Mencermati kondisi terkini Covid-19 Jateng, maka kami tidak segan-segan untuk merekomendasikan ditutupnya sementara DTW dan penghentian kegiatan hotel, apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan kebijakan Pemda,” tegas Sinung.
Dia menambahkan, Gubernur Ganjar Pranowo dan wakilnya Taj Yasin Maimoen sudah berpesan agar sektor pariwisata injak rem. Pemerintah mesti tegas dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sinung telah berkomunikasi dengan jajaran PHRI Jateng dan Asosiasi GM Hotel Jateng tentang kebijakan Pemprov Jateng. Mereka pun mendukung kebijakan pemprov, termasuk menyangkut kebersihan.
“Dari 690 Daya Tarik Wisata (DTW) sudah buka 449 DTW atau 65,07%, dan sedang melakukan simulasi/pengajuan izin buka sebanyak 55 DTW (7,79%). Ini yg sangat rawan berpotensi terjadi kerumunan dan pelanggaran prokes,” ucapnya.
Dia menyebut potensi kerawanan bisa terjadi di hotel dan restoran yang menyelenggarakan kegiatan, misalnya pertemuan. Oleh karena itu, diperlukan pembatasan dan penyediaan pola manajemen peserta, termasuk jarak tempat duduk, tempat salat, tempat makan, dan toilet.
“Di mana sesuai SE Gub Jateng Nomor 443 Tanggal 18 November 2020, kegiatan pertemuan dibatasi maksimal 50 orang. Selebihnya wajib memperoleh izin dari jajaran keamanan (Kepolisian) setempat,” ungkapnya.
Sinung berharap masyarakat turut mengawasi dan melaporkan via kanal media sosial, bila ditemui pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan seperti rapat, pernikahan, dan lainnya. Hal itu berlaku pula pada acara pesta tahun baru.(A Syahirul)