SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sopir Bus Eka jurusan Surabaya-Jogja yang ngeblong banjo dan menggasak pengendara motor perempuan di simpang lima Tugu Adipura, Terminal Lama, Distrikan, Sragen Kota, Sabtu (28/11/2020) silam selangkah lagi bakal ditetapkan tersangka.
Sopir Bus EKA S 7810 US bernama Wandono (49) warga Bendungan Kidul Bayan RT 2/ 2, Purworejo itu bakal jadi pesakitan setelah menggasak mahasiswi asal Gondang Sragen bernama Iis Endrayati (20) hingga meninggal dunia.
Mahasiswi asal Dukuh Ceme RT 2, Wonotolo, Gondang, Sragen itu sempat menjalani perawatan di RSUD Sragen sebelum mengembuskan nafas terakhirnya.
“Iya, korban akhirnya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit. Untuk sopir bus memang mengarah tersangka. Tinggal menunggu gelar perkara,” papar Kanit Laka Polres Sragen, Ipda Irwan Marvianto mewakili Kasat Lantas AKP Ilham Syafriantoro Sakti, kemarin.
Kanit menguraikan karena korban meninggal dunia, sopir Bus yang dikenal sebagai raja jalanan itu sudah menjalani pemeriksaan.
“Tinggal gelar perkara,” terangnya.
Seperti diberitakan, Iis ditemukan tergeletak usai digasak Bus EKA bernopol S 7810 US yang ngeblong lampu merah.
Data yang dihimpun di lapangan, kecelakaan terjadi pukul 19.30 WIB. Bus ugal-ugalan itu dikemudikan oleh Wandono (49) warga Bendungan Kidul Bayan RT 2/ 2, Purworejo.
Kasat Lantas Polres Sragen AKP Ilham Syafriantoro Sakti melalui Kanit Laka Ipda Irwan Marvianto mengungkapkan kecelakaan bermula ketika Bus EKA melaju dari arah timur menuju Sragen Kota.
Saat kejadian lampu di bangjo itu menyala merah dan kondisi cuaca hujan deras. Bukannya berhenti, bus justru dipacu dan tetap nekat melaju. Saat bersamaan Iis yang mengendarai sepeda motor Honda Vario AD 4574 BSE melaju dari selatan.
Karena lampu dari selatan hijau, Iis pun melanjutkan mengendara. Nahas, saat melaju, ia langsung dipenggal oleh Bus EKA yang nekat menerobos lampu merah.
Akibatnya, kecelakaan tak terhindarkan. Bus langsung menghantam motor hingga ambruk dan korban terjatuh.
“Korban pengendara motor mengalami luka pendarahan telinga kiri dan robek kepala kiri. Korban langsung dievakuasi ke rumah sakit. Pemicu kecelakaan karena kekuranghati-hatian pengemudi Bus EKA yang nekat melanggar lampu lalu lintas yang menyala merah,” urai Ipda Irwan.
Pengemudi bus dilaporkan tidak mengalami luka. Bus dan motor yang rusak bagian depan dan samping itu sudah diamankan sebagai barang bukti.
Wakil Ketua PMI Sragen, Soewarno menyampaikan sesaat usai menerima laporan, tim PMI dan PSC 119 langsung diterjunkan membantu evakuasi korban.
Korban dari pemotor kemudian dievakuasi ke IGD RSUD Sragen dengan ambulans PMI Sragen.
“Korban mengalami kondisi penurunan kesadaran, mengalami CKB, perdaharahan hidung kiri, telinga kiri, sobek pada kepala belakang 5 sentimeter. Saat ini mendapatkan penanganan intensif di RSUD,” tukasnya. Wardoyo