Beranda Daerah Solo Pemkot Solo Akan Larang Segala Bentuk Perayaan Natal dan Tahun Baru

Pemkot Solo Akan Larang Segala Bentuk Perayaan Natal dan Tahun Baru

Ilustrasi pesta kembang api. pixabay/nickgesell

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkot Solo bakal melarang adanya perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Saat ini, Pemkot Solo tengah merumuskan regulasi terkait hal itu.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan, regulasi terkait larangan perayaan Natal dan Tahun Baru masih menunggu instruksi dari PGI (persatuan gereja-gereja di Indonesia) dan Kemenag. Sedangkan dari keuskupan telah melarang umatnya untuk mudik.

“Yang merayakan Natal kan tidak hanya umat Katholik, tapi Kristen juga. Jadi kita menunggu instruksi dari Kemenag dan PGI bagaimana. Namun selama covid-19 ini belum bisa dikendalikan, segala bentuk perayaan Natal dan Tahun Baru dilarang,” paparnya, Rabu (16/12/2020).

Nantinya, Rudy menambahkan, regulasi akan memuat sanksi yang diterapkan jika warga melanggar ketentuan tersebut. Regulasi yang akan mengatur terkait larangan perayaan Natal dan Tahun Baru akan dikeluarkan dalam bentuk surat edaran (SE) dan Perwali.

Baca Juga :  Politikus Muda Partai Gerindra Apresiasi Inovasi di Bandara Juanda

“Semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang keras. Kalau sanksi sesuai pusat nantinya. Jika ada kerumunan, langsung dibubarkan, atau dilakukan penyelidikan pada penyelenggara kegiatan,” tukasnya.

Sebelumnya, Rudy juga menegaskan pelarangan warganya di perantauan untuk mudik di libur akhir tahun ini. Hal itu dilakukan untuk melindungi warganya dari penyebaran covid-19 dari pendatang.

“Segala bentuk peraturan yang dibuat bertujuan untuk mencegah penyebaran virus korona semakin meluas. Apalagi sekarang banyak OTG, kita harus semakin waspada,” terangnya. Prihatsari