Beranda Daerah Solo Polresta Solo Bakal Bubarkan Kerumunan di Malam Tahun Baru, Terjunkan TPK hingga...

Polresta Solo Bakal Bubarkan Kerumunan di Malam Tahun Baru, Terjunkan TPK hingga Tim Gabungan

Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Dandim 0735/Surakarta, Letkol Inf Wiyata Sempana Aji memimpin apel besar di Plaza Stadion Manahan, Selasa (08/12/2020). JSNews/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polresta Surakarta bakal membubarkan segala bentuk kerumunan saat malam tahun baru mendatang. Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pihaknya mengeluarkan larangan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Pasti nanti kita bubarkan. Karena kerumunan massa sangat berpotensi terhadap penyebaran Covid-19 secara masif,” kata Ade Safri, Rabu (16/12/2020).

Ade memaparkan, khusus di malam pergantian tahun, pihaknya juga menerjunkan enam Tim Pengurai Kerumunan (TPK).Sebelumnya, Polresta Surakarta juga menerjunkan TPK saat Pilkada Solo, 9 Desember lalu.

“Nantinya, tim itu akan mobiling memantau ada atau tidaknya kerumunan dan sekaligus bakal mengurai serta membubarkan. Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” paparnya.

Tak hanya itu, lanjut Ade, pihaknya juga telah menyiapkan tim khusus penyidik kerumunan yang akan mempidanakan segala bentuk perlawanan maupun tidak dihiraukannya himbauan petugas tersebut. Mantan Kapolres Karanganyar itu memastikan, sikap tegas dilakukan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah pandemi.

Baca Juga :  Ribuan Bayi Kucing Dibuang Tanpa Induk di Soloraya, Rumah Difabel Meong: Angka Capai 1.200 Ekor/Tahun

“Kami mengimbau seluruh warga Kota Surakarta untuk bijak menyikapi situasi pandemi saat ini. Cukup rayakan malam pergantian tahun dengan keluarga di rumah,” tegas perwira menengah perpangkat melati tiga tersebut.

Selain larangan tersebut, Polresta Surakarta akan melaksanakan razia atau yang biasa disebut THTR di tiga pintu masuk menuju Kota Bengawan.

“Nanti ada tim gabungan Satlantas dan Dishub Surakarta yang akan menindak pengendara yang nekat menggunakan knalpot tidak sesuai spektek atau melebihi ambang batas kebisingan suara,” tukas Ade Safri. Prabowo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.