Beranda Umum Nasional Rencana Aksi Demo 1812 di Depan Istana Negara, Ini Tuntutan Massa Gabungan...

Rencana Aksi Demo 1812 di Depan Istana Negara, Ini Tuntutan Massa Gabungan FPI dan PA 212

Massa PA 212 dan FPI menggelar solat Ashar berjamaah di tengah demonstrasi Kedutaan Besar Prancis, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi demonstrasi oleh massa gabungan yang menamakan diri sebagai Aliansi Nasional Anti Komunis rencananya akan digelar di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat (18/12/2020) hari ini. Aksi demo 1812 itu akan mengajukan sejumlah tuntutan.

Massa yang di antara datang dari pendukung organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu menuntut pengungkapan kasus tewasnya enam laskar FPI pengawal Rizieq Shihab akibat ditembak aparat kepolisian dalam bentrok di Tol Jakarta-Cikampek.

“Siapa pun eksekutor dan aktor intelektual dari pembunuhan enam syuhada, harus diungkap sampai tuntas dan terbuka untuk rakyat Indonesia,” ujar Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, Kamis (17/12/2020).

Selain itu, pendemo akan mengajukan tuntutan pembebasan tanpa syarat bagi pemimpin FPI Rizieq Shihab yang saat ini tengah ditahan usai berstatus sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan.

Baca Juga :  Nilai Pilkada 2024 Diwarnai Banyak Kecurangan, Megawati: Demokrasi Indonesia Terancam Mati

Massa aksi juga akan melayangkan sejumlah seruan lainnya, seperti pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw.

Terkait rencana aksi demo di depan Istana Negara tersebut, pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menegaskan tidak mengeluarkan izin unjuk rasa. Kendati demikian, sebagai tindakan antisipasi, kepolisian tetap menerjunkan personel ke lapangan.

Selain itu, Polda Metro Jaya menyatakan telah menyiapkan “operasi kemanusiaan” untuk menghadapi aksi demo 1812. Operasi ini disebut menjadi langkah preventif untuk mencegah adanya kerumunan.

“Mulai dari Bekasi, dari daerah, kita sampaikan kalau ada kerumunan massa tidak boleh ada,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.

Salah satu alasan kepolisian tidak memberikan izin aksi unjuk rasa adalah lantaran situasi yang masih di tengah pandemi Covid-19 sehingga aksi yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dapat meningkatkan risiko penyebaran virus corona.

Baca Juga :  Menteri Bahlil Tegaskan Tak Ada Subsidi BBM untuk Ojol. Yang Pakai Kendaraan Sendiri Bakal Remuk! 

Terkait hal itu, Ketua PA 212 Slamet Maarif mengatakan aksi demo 1812 akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Ia mengatakan massa bakal menjaga protokol demi mencegah penyebaran virus corona. Pendemo juga akan menggunakan masker dan menjaga jarak.

www.tempo.co