KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Karanganyar, Juliyatmono menegaskan menutup total seluruh fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) selama dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) terhitung mulai 11-25 Januari.
Pemkab melalui Kantor Satpol PP akan terus melakukan patroli selama 24 jam guna mengawasi obyek yang masuk dalam kategori yang dilarang selama PPKM.
Termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Taman Pancasila & Alun-Alun Karanganya dilarang berjualan selama berlangsungnya PPKM.
“Karena fasum dan fasos bukan untuk berjualan maka PKL di dua tempat itu diliburkan terlebih dulu sampai selesainya PPKM,” tandas Bupati kepada wartawan disela acara Apel Siaga Penerapan PPKM di halaman gedung Sekretariat Daerah (Setda) Karanganyar, Senin (11/1/2021).
Juliyatmono menjelaskan pada prinsipnya PPKM diberlakukan
dengan sasaran untuk mendisplinkan masyarat mengingat prosentase penyebaran covid.
Terutama angka kematiannya tinggi secara nasional sehingga pemerintah pusat memberlakukan untuk pulau Jawa dan Bali 11-25 Januari.
PPKM itu diakui akan membawa efek lain seperti ekonomi dan sosial. Namun dasar pertimbangannya adalah faktor kesehatan itu utama dan harus diprioritaskan.
Untuk itu diharapkan pemahaman masyarakat akan PPKM tersebut.
“Pada situasi seperti ini masyarakat diharapkan bisa bersabar dan ikhlas menerima kebijakan PPKM karena untuk kebaikan bersama,” ujarnya.
Selain itu masyarakat diharap disiplin karena disiplin menjadi kunci keberhasilan program yang ditempuh dalam upaya mengakhiri pandemi.
Dengan begitu Juliyatmono meminta juga agar pada malam hari warga dirumah saja karena semua aktifitas dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Beni Indra