JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Resmi Tersangka, Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Bakal Diperiksa Pekan Ini

Karangan bunga untuk mendoakan kesembuhan Rizieq Shihab berjejer di depan RS Ummi di Bogor, 27 November 2020 / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Resmi menjadi tersangka,  Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur RS Ummi Andi Tatat bakal diperiksa pada pekan ini.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian. Dia mengatakan,  penetapan tersangka atas ketigasnya dilakukan setelah pihak penyidik melaksanakan gelar perkara.

Ketiganya sudah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pekan ini.

“Minggu ini rencananya,” kata dia.

Pemerintah Kota Bogor sendiri, menghormati proses hukum atas penetapan tersangka terhadap  ketiganya.

“Kami hormati proses hukum yang berjalan” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, melalui Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Pemkot Bogor Abdul Manan Tampubolon, Senin (11/1/2021).

Baca Juga :  Ini Mekanisme Pengamanan Super Ketat di MK untuk Jamin Rapat Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka karena menghalangi tugas Satgas Covid-19 yang akan melakukan tes swab kepada Rizieq Shihab yang saat itu tengah dirawat di ES Ummi.

Kasus yang menjerat Direktur Utama RS Ummi itu berawal dari laporan Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach pada pihak Kepolisian Resor Bogor Kota karena pihak rumah sakit tidak dapat memberikan keterangan secara utuh kapan, di mana, dan siapa yang melakukan tes swab terhadap Rizieq Shihab.

Baca Juga :  Tak Terkejut Putusan MK, Cak Imin: Bukti Bahwa MK Tak Cukup Kuat untuk Hambat Pelemahan Demokrasi

Padahal, pihak rumah sakit bersama Satgas Covid-19 Kota Bogor dari awal telah sepakat untuk melakukan swab terhadap Rizieq ketika dirawat.

Namun kenyataannya, pihak rumah sakit mengaku kecolongan atau tidak tahu pelaksanaan tes swab Rizieq yang katanya dilakukan secara diam-diam oleh tim medis eksternal dari MER-C.

Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini yakni Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman pidana hukuman 1 tahun penjara.

Sementara itu Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor Andi Tatat hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com