Beranda Daerah Solo Saat PPKM, Wedangan di Solo Boleh Buka Seperti Biasa Lho!  Tapi Ini...

Saat PPKM, Wedangan di Solo Boleh Buka Seperti Biasa Lho!  Tapi Ini Syaratnya…

Suasana wedangan angkringan di Solo. Foto Ilustrasi. Foto: Dok

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM –   Ada kabar gembira bagi para pendemen wedangan di Kota Solo! Pasalnya, beberapa jam menjelan pemberlakuan SE Walikota Nomor  067/036 pada Senin (11/1/2021) malam, Walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo mengeluarkan perubahan melalui SE Walikota Nomor 067/057 tertanggal 11 Januari 2021.

Jika dalam SE sebelumnya saat  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kegiatan warung dan rumah makan, cafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan serta pusat kuliner (termasuk wedangan) dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB, maka  dalam SE yang baru ini, aktivitas tersebut di atas diberi kelonggaran sesuai jam operasional masing-masing.

Hanya saja,  menurut Walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo saat dikonfirmasi Joglosemarnews, para pengunjung dan pemilik usaha harus saling menjaga untuk tetap menjaga  protocol kesehatan, seperti menjaga jarak antara satu pengunjung dengan pengunjung lainnya sekitar 1,5 meter.

Selain itu, yang wajib juga wajib ditaati adalah pembatasan jumlah pengunjung  yang makan di tempat, yaitu sebesar 25 persen dari daya tampung.

SE Walikota Surakarta

“Lha sekarang kalau yang biasa buka jam enam sore, masak harus tutup jam tujuh malam. Ya ndak cucuk hasilnya. Maka yang perlu ditekankan, jaga benar protokol kesehatan, jaga jarak, pakai masker dan batasi jumlah pengunjung jangan sampai melebihi 25 persen dari daya tampung,” ujar Rudy, sapaan akrabnya  saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021) petang.

Baca Juga :  Respati-Astrid Kalah, Pengamat Sebut Survei Litbang Kompas Basi

Sementara itu, layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai jam operasional  tempat usaha bersangkutan.

Gareng, owner Wedangan Gareng saat  dikonfirmasi Joglosemarnews pada hari yang sama mengaku  sudah terlanjur tutup. Sesuai edaran yang lama, ia memang berencana tutup sesuai dengan masa berlaku PSBB pusat, yakni mulai 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang.

“Wah, lha tahunya nggak boleh, Mas.  Tenaganya juga terlanjur mudik, pulang ke desa,” katanya.

Ditanya apakah akan buka setelah tahu adanya perubahan SE dari Walikota tersebut, Gareng mengaku piker-pikir.  Yang jelas, ia akan mempertimbangkan dulu situasinya bagaimana dan seperti apa. Jika memungkinkan, ujar Gareng, tidak menutup kemungkinan wedangan akan dibuka.

Sedangkan  Gino, pemilik wedangan Lik Gino yang bermarkas di Jalan Setiabudi justru mengaku  tidak tahu menahu mengenai SE Walikota terkait pembatasan aktivitas kuliner maupun SE yang baru tersebut. Ia mengaku, Senin (11/1/2021) memang dia berniat libur, namun malam-malam selanjutnya buka seperti biasanya.

Baca Juga :  Puting Beliung Terjang Solo: 39 Rumah Rusak, Pemkot Kaji Stimulan Ganti Rugi

“Malam ini memang libur, tapi bukan karena SE itu, karena badan capek. Kalau SE, nggak saya gagas. Nanti  kalau dirazia Satpol PP ya nurut, kalau sudah pergi ya buka lagi. Soal weteng je, pak… mosok mau libur lama-lama? Bisa-bisa kendilnya nggoling,” ujarnya. Syahirul