SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyerahkan uang tunai Rp 2.016.766.740 atau Rp 2,016 miliar ke Pemkab Sragen.
Uang tersebut merupakan pengganti kerugian negara dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gedung sentra operation komer (OK) RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen tahun 2016.
Uang pengganti kerugian negara itu dikembalikan ke Kasda setelah kasus korupsi dengan terpidana mantan rekanan penyuplai barang, Rahardyan Wahyu Utomo, asal Solo dinyatakan inkrah.
Terpidana Rahardyan divonis 1,5 tahun penjara dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang baru saja turun beberapa hari lalu. Ia yang sebelumnya divonis 6 tahun di PN Tipikor, akhirnya menyatakan menerima banding dan perkaranya dinyatakan inkrah.
“Hari ini kita serahkan uang Rp 2,016 miliar ke kas daerah melalui Pemkab Sragen. Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan sentra operation komer (OK) RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen sesuai putusan Pengadilan Tinggi Semarang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Sinyo Redy Benny Ratag kepada wartawan, usai penyerahan di kantor Kejari Sragen, Selasa (19/1/2021).
Kajari menguraikan, Kerugian negara sebesar Rp 2,016 miliar itu sebelumnya dibayarkan oleh terpidana Rahardian Wahyu pada Februari 2020 lalu. Saat itu kasus baru memasuki babak awal penyidikan.
Setelah kasusnya inkrah, uang tersebut baru dieksekusi dengan dikembalikan ke kas negara.
“Sudah inkrah di tingkat banding. Terpidana Rahadian Wahyu tidak mengajukan kasasi,” lanjut Sinyo.
Ia menguraikan pengembalian kerugian negara merupakan salah satu komitmen bersama pemerintah dan kejaksaan dalam penanganan tipikor.
Sehingga dalam penegakan hukum, tak hanya memenjarakan pelaku saja, akan tetapi prioritas utamanya juga mengupayakan pengembalian kerugian negara.
“Ini dalam rangka kontribusi kejaksaan untuk pemulihan ekonomi nasional. Apaguna kita menghukum orang, namun negara tetap dirugikan,” imbuhnya.
Sementara, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyambut baik pengembalian kerugian negara ini. Pihaknya berharap dana ini bisa segera digunakan untuk mendukung pembangunan.
“Sudah masuk ke kas daerah, bisa digunakan. Apapun kebutuhannya kita bisa gunakan, sebagai pendapatan lain-lain yg sah,” kata Yuni, sapaan akrabnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini menjerat tiga orang yakni mantan Direktur Umum RSUD dr Soehadi Prijonegoro, DS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) NY, dan Rahardyan Wahyu Utomo selaku penyedia barang.
Ketiganya dinilai terlibat dalam pengondisian harga dalam proyek senilai total Rp 8 miliar yang berasal dari dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jateng ini.
September 2020, Pengadilan Negeri Tipikor Semarang memvonis ketiganya dengan hukuman enam tahun penjara. Vonis itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang di tingkat banding, Desember 2020. DS dan NY kini masih melakukan upaya hukum lain karena putusan bandingnya menguatkan putusan PN Tipikor. Wardoyo