JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ada Tumpukan Uang Rp 2,016 Miliar di Meja Kejari Sragen dari Perkara Korupsi RSUD Sragen. Diterima dari Pengusaha Solo Rahardyan Wahyu, Diserahkan Kembali ke Kasda

Penyerahan uang pengganti kerugian negara dari korupsi RSUD Sragen oleh Kajari Sragen kepada Pemkab melalui Bupati Sragen, Selasa (19/1/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyerahkan uang tunai Rp 2.016.766.740 atau Rp 2,016 miliar ke Pemkab Sragen.

Uang tersebut merupakan pengganti kerugian negara dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gedung sentra operation komer (OK) RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen tahun 2016.

Uang pengganti kerugian negara itu dikembalikan ke Kasda setelah kasus korupsi dengan terpidana mantan rekanan penyuplai barang, Rahardyan Wahyu Utomo, asal Solo dinyatakan inkrah.

Terpidana Rahardyan divonis 1,5 tahun penjara dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang baru saja turun beberapa hari lalu. Ia yang sebelumnya divonis 6 tahun di PN Tipikor, akhirnya menyatakan menerima banding dan perkaranya dinyatakan inkrah.

Baca Juga :  Kisah Nyata, Manager Syabda Perkasa Belawa Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang Batang, Berikut Ceritanya

“Hari ini kita serahkan uang Rp 2,016 miliar ke kas daerah melalui Pemkab Sragen. Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan sentra operation komer (OK) RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen sesuai putusan Pengadilan Tinggi Semarang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Sinyo Redy Benny Ratag kepada wartawan, usai penyerahan di kantor Kejari Sragen, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga :  AKBP Piter Yanottama Kapolres Sragen Bersama Ketua dan Pengurus Bhayangkari Berbagi Takjil Jelang Buka Puasa di Alun Alun Sragen

Kajari menguraikan, Kerugian negara sebesar Rp 2,016 miliar itu sebelumnya dibayarkan oleh terpidana Rahardian Wahyu pada Februari 2020 lalu. Saat itu kasus baru memasuki babak awal penyidikan.

Setelah kasusnya inkrah, uang tersebut baru dieksekusi dengan dikembalikan ke kas negara.

“Sudah inkrah di tingkat banding. Terpidana Rahadian Wahyu tidak mengajukan kasasi,” lanjut Sinyo.

Ia menguraikan pengembalian kerugian negara merupakan salah satu komitmen bersama pemerintah dan kejaksaan dalam penanganan tipikor.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com