JOGLOSEMARNEWS.COM – Awal tahun mungkin menjadi waktu yang tepat untuk menyusun rencana setahun ke depan. Barang kali mempersiapkan waktu untuk liburan bersama keluarga, atau mengunjungi kerabat yang lama tidak berjumpa.
Merencanakan liburan tentu penting untuk lebih dulu mengetahui kapan waktu yang tepat. Terlebih jika harus mengambil cuti karena jadwal pekerjaan yang padat.
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dengan nomor 642/2020, 4/2020, dan 4/2020, yang telah ditandatangani pada 10 September 2020 lalu.
SKB tersebut ditandatangani bersama oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB. Mengutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, total ada 23 hari libur nasional sepanjang tahun 2021, termasuk 7 hari cuti bersama.
Berikut daftar hari libur nasional di tahun 2021:
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek
11 Maret: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 H
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 H
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 H
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Sementara itu hari cuti bersama tahun 2021 ditetapkan jatuh pada:
12 Maret: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
12, 17, 18, dan 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 H
24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal
Long Weekend dan Cuti
Berdasarkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tersebut, lantas kapan waktu yang pas untuk mengambil cuti?
Jika disimak, ada beberapa hari libur nasional yang jatuh pada hari Jumat, sehingga bagi pekerja yang masuk lima hari kerja dan libur di hari Sabtu dan Minggu, ada beberapa akhir pekan panjang alias long weekend.
Kapan saja akhir pekan panjang terjadi pada 2021? Berikut daftarnya:
1 Januari, libur Tahun Baru 2021 Masehi yang jatuh pada Jumat.
12 Februari, libur Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Jumat.
11 Maret, libur Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW jatuh pada hari Kamis, yang disambung cuti bersama tanggal 12 Maret.
Selain itu ada juga hari kerja yang berada di antara hari libur, atau yang biasa disebut hari kejepit. Mungkin ini hari yang pas jika ingin memanfaatkan jatah cuti. Berikut daftarnya:
31 Mei (Senin), di mana esoknya, tanggal 1 Juni akan ada libur nasional dalam rangka Hari Lahir Pancasila.
19 Juli (Senin), pada 20 Juli akan ada libur Hari Raya Idul Adha 1442 H.
9 Agustus (Senin), pada 10 Agustus akan ada libur Tahun Baru Islam 1443 H.
16 Agustus (Senin), pada 17 Agustus akan ada libur Hari Raya Kemerdekaan RI.
Setelah mengetahui daftar hari libur nasional dan cuti bersama di sepanjang 2021, maka bisa direncanakan kapan waktu yang pas untuk berlibur atau sekadar beristirahat bersama dengan keluarga.