KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satpol PP Pemkab Karanganyar, Jateng menghentikan paksa aktivitas tambang galian C di Kecamatan Ngargoyoso, Sabtu (23/1/2021), karena diduga ilegal.
Sampai sekarang, belum diketahui siapa pemilik tambang tersebut. Belum diketahui pula ada tidaknya backing orang kuat di belakangnya.
Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS, penghentian paksa tersebut berawal dari adanya laporan warga ke kantor Satpol PP Karanganyar. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan secara diam-diam.
Kepala Kantor Satpol PP Karanganyar, Yophie Eko Jati Wibowo mengatakan, setelah diselidiki, diduga kuat tambang tersebut belum memiliki izin.
“Begitu data kami kuat bahwa tambang itu diduga belum berizin tapi kok tetap beroperasi, maka langsung saja kami hentikan secara paksa,” tandas Yophie kepada JOGLOSEMARNEWS, Sabtu (23/1/2021).
Bahkan, Yophie mencurigai tambang tersebut beroperasi sudah cukup lama, yakni hampir empat bulan belakangan ini.
Hanya saja, jelas Yophie, para petinggi tambang tersebut hampir tidak pernah datang ke lokasi. Selama ini, yang sering datang dan beraktivitas hanya anak buahnya, sehingga pihaknya kesulitan untuk melakukan konfirmasi.
“Waktu kami ke sana, yang ada hanya buruhnya saja. Saat kami tanya siapa pemiliknya, mereka tidak mau terbuka,” ujarnya.
Untuk itu, Yophie berpesan pada para buruh kerja di tambang tersebut agar mereka datang melapor ke kantor Satpol PP Karanganyar sekaligus menyerahkan bukti surat izinnya, Senin (25/1/2021).
Menurut Yophie, biasanya untuk aktivitas penambangan harus memiliki izin tambang dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu DPMP TSP Karanganyar ke Kantor Satpol sehingga bisa dilakukan pengawasan.
Tembusan surat izin itu diperlukan guna mengantisipasi kemungkinan adanya tambang ilegal, karena banyaknya usaha tambang di Karanganyar. Beni Indra