JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Diduga Ilegal, Satpol PP Karanganyar Hentikan Paksa Tambang Galian C  Di Ngargoyoso

Satpol PP Karanganyar menghentikan aktivitas galian tambang Ilegal / joglosemarnews - beni indra
   
Satpol PP Karanganyar menghentikan aktivitas galian tambang Ilegal / joglosemarnews – beni indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satpol PP Pemkab Karanganyar, Jateng menghentikan paksa aktivitas tambang galian C di Kecamatan Ngargoyoso, Sabtu (23/1/2021),  karena diduga ilegal.

Sampai sekarang,  belum diketahui siapa pemilik tambang tersebut. Belum diketahui pula ada tidaknya  backing orang kuat di belakangnya.

Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS, penghentian paksa tersebut berawal dari adanya laporan warga ke kantor Satpol PP Karanganyar. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan secara diam-diam.

Kepala Kantor Satpol PP Karanganyar, Yophie Eko Jati Wibowo mengatakan, setelah diselidiki,  diduga kuat tambang tersebut belum memiliki izin.

“Begitu data kami kuat bahwa tambang itu diduga belum berizin tapi kok tetap beroperasi, maka langsung saja  kami hentikan secara paksa,” tandas Yophie kepada JOGLOSEMARNEWS, Sabtu (23/1/2021).

Bahkan, Yophie mencurigai tambang tersebut beroperasi sudah cukup lama, yakni hampir empat bulan belakangan ini.

Hanya saja, jelas Yophie,  para petinggi tambang tersebut hampir  tidak pernah datang ke lokasi. Selama ini,  yang sering datang dan beraktivitas  hanya anak buahnya,  sehingga pihaknya kesulitan untuk melakukan konfirmasi.

“Waktu kami ke sana, yang ada hanya buruhnya saja. Saat kami tanya siapa pemiliknya, mereka tidak mau terbuka,” ujarnya.

Untuk itu,  Yophie berpesan pada para buruh kerja di tambang tersebut  agar mereka datang melapor ke kantor Satpol PP Karanganyar sekaligus menyerahkan bukti surat izinnya, Senin (25/1/2021).

Menurut Yophie, biasanya untuk aktivitas penambangan harus memiliki  izin tambang dari  Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu DPMP TSP Karanganyar ke Kantor Satpol sehingga bisa dilakukan pengawasan.

Tembusan surat izin itu diperlukan guna mengantisipasi kemungkinan adanya tambang ilegal, karena  banyaknya  usaha tambang di Karanganyar.  Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com