Beranda Sport Diduga Kesal Gara-gara Kalah Main Mobile Legend, Mantan Pemain Timnas U-19 Alvian...

Diduga Kesal Gara-gara Kalah Main Mobile Legend, Mantan Pemain Timnas U-19 Alvian Sanyi Aniaya Pacar. Polisi: Pelaku Pukul Wajah dan Tubuh Korban dengan Tangan Kosong

Kasus penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Metro Jakarta Utara menahan seorang mantan pemain bola yang pernah bergabung di Timnas U-19 atas dugaan kasus penganiayaan. Diduga, Alvian Sanyi menganiaya pacarnya, RAB, karena merasa kesal usai kalah dalam permainan gim ponsel, Mobile Legend.

Disampaikan Wakapolres Metro Jakut, Ajun Kombes Nasriadi, tersangka Alvian Sanyi menganiaya korban menggunakan tangan kosong.

“Pelaku memukuli kepala dan wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak enam kali kemudian dua kali pada badannya,” ujar Nasriadi dalam keterangan tertulis, Rabu (20/1/2021).

Nasriadi menjelaskan penganiayaan yang dilakukan mantan pemain Timnas U-19 itu terjadi pada Selasa (19/1/2021) malam di sebuah kamar indekos yang ditempati tersangka dan korban di Jalan Agung Utara, Sunter, Jakarta Utara.

Sebelum melakukan aksi pemukulan terhadap korban, tersangka diduga kesal karena kalah saat bermain gim daring Mobile Legend dan hal itu menjadi olok-olok oleh teman mainnya.

Mantan pemain bola yang juga pernah bergabung di klub Persipura Jayapura itu bertambah kesal setelah mengetahui kekasihnya mengunggah foto seksi di media sosial. “Karena kejadian itu, pelaku langsung marah dan memukul korban,” kata Nasriadi.

Saat dianiaya, korban sempat akan lari dari kamar indekosnya. Namun oleh pelaku dikejar dan kembali dipukuli. RAB baru berhasil kabur saat korban lengah dan melapor ke pemilik serta satpam indekos.

Akibat tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka, bagian wajah RAB mengalami memar dan giginya tanggal. Tersangka Alvian kini mendekam di Polres Metro Jakarta Utara.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Dwi Prasetyo, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindakan penganiayaan dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP,” ujar Ajun Kombes Dwi Prasetyo, menambahkan saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus penganiayaan tersebut.

www.tempo.co