JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan sebagai tersangka dan menahan FY dalam kasus suap yang menyeret eks Sekretaris MA, Nurhadi.
FY diduga menghalangi penyidikan dalam perkara Nurhadi. Ia disebut menghalangi-halangi petugas ketika akan meringkus Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Atas perbuatannya, FY pun disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. FY, sebelumnya ditangkap di sebuah hotel di Kota Malang, Jawa Timur.
Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, FY ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 10 Januari hingga 29 Januari 2021.
“Di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Namun, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, yang bersangkutan terlebih dulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, ” kata dia melalui konferensi pers daring, Minggu (10/1/2021).
Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara.
KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.