JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Vaksinasi Covid-19 yang sudah mulai berlangsung, sempat menimbulkan reaksi pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sebagian pihak menganggap vaksinasi adalah hak, sementara yang lain menganggap itu kewajiban.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, dalam program vaksinasi Covid-19, pemerintah menggunakan dalil yaitu Salus Populis Suprema Lex atau keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.
”Pemerintah sendiri sejak awal di dalam rapat kabinet selalu mengatakan menggunakan dalil yang lebih umum, pemerintah harus mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelamatkan rakyatnya,” kata dia dalam diskusi daring Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada, Sabtu (16/1/2020).
Mahfud mengatakan, untuk tujuan tersebut pemerintah menggunakan dalil Salus Populis Suprema Lex.
“Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi, nah itu yang dipakai,” kata dia.
Dia mengatakan, pemerintah ingin mengambil kebijakan kesehatan terkait Covid-19 dengan dalil Salus Populis Suprema Lex.
Presiden dan pejabat lainnya, kata dia, ingin menyelamatkan rakyat.
Dalam konteks tersebut, kata dia, ada Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Mahfud mengatakan, bila kita merasa kesehatan adalah hak dasar, maka hak asasi itu dibatasi dengan UU.
UU itu, kata dia, kemudian diturunkan dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk melindungi hak asas orang lain termasuk soal program penyuntikan vaksin Covid-19.
“Anda boleh merasa tidak mau divaksin, tapi kalau melanggar hak orang lain, membahayakan hak orang lain untuk sehat, maka negara bisa memaksa, tapi tentu tidak selesai sampai di situ perdebatan,” ujar dia.