JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar tentang rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir pada Jumat (8/1/2021) mendatang turut mendapat perhatian dari media asing. Bahkan, media Israel, Jerusalem Post, turut memberitakan soal pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin itu.
Berita terkait Baasyir diunggah ke situs Jerusalem Post pada Senin (4/1/2021) pukul 14.29. Media terkemuka di Israel itu melansir artikel dari kantor berita Reuters dan memasang judul “Indonesia to release suspected Bali bombings mastermind Bashir” (Indonesia segera bebaskan tersangka dalang Bom Bali Bashir).
Media tersebut juga menambahkan keterangan tentang Baasyir sebagai sosok ekstremis paling terkenal di Indonesia yang dianggap sebagai pemimpin spiritual jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang terkait dengan Al-Qaeda.
Sementara pada foto, Jerusalem Post memasang karya fotografer Reuters, Darren Whiteside, yang diambil pada 12 Januari 2016 saat Abu Bakar Baasyir menghadiri sidang banding di Cilacap, Jawa Tengah.
Sedangkan pada bagian isi berita, diterangkan soal rencana pembebasan Baasyir pada 8 Januari 2021 mendatang yang dilakukan karena masa tahanan 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Abu Bakar Baasyir telah selesai.
Artikel tersebut juga mengingatkan kembali tentang sepak terjang jaringan teroris Jamaah Islamiyah yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi teror di Indonesia, termasuk teror bom di Bali pada tahun 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang dan bom hotel JW Marriot di Jakarta pada 2003 yang menyebabkan 12 orang tewas.
Sebelumnya diberitakan, Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menyebut pembebasan Abu Bakar Baasyir sudah sesuai dengan aturan lantaran masa pidana Baasyir sudah berakhir.
“Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” kata Rika dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara pada 2011 setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.
Majelis hakim juga menilai Baasyir terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo, Jawa Tengah pada Februari 2009.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan pembebasan Abu Bakar Baasyir itu telah sesuai prosedur karena masa tahanan Baasyir telah dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
“Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan,” kata Suyudi.