Beranda Daerah Sragen Kapolres Sragen Tegaskan Tak Ada Izin Keramaian Apapun Selama PSBB 11-25 Januari....

Kapolres Sragen Tegaskan Tak Ada Izin Keramaian Apapun Selama PSBB 11-25 Januari. Nekat Gelar Hajatan Bisa Sanksi Pidana!

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Kapolres AKBP Yuswanto Ardi. Foto kolase/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen menegaskan siap mengamankan dan mengawal kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sragen pada 11-25 Januari mendatang.

Termasuk soal larangan hajatan, Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menegaskan pihaknya meminta masyarakat untuk menaati dengan tidak menggelar kegiatan hajatan selama kurun 2 pekan PSBB. Jika nekat, maka tindakan tegas pembubaran akan langsung dilakukan.

Hal itu ditegaskan Kapolres AKBP Yuswanto Ardi menyusul terbitnya Instruksi Bupati Sragen soal pembatasan kegiatan masyarakat selama PSBB 11-25 Januari.

Pihaknya memastikan tidak akan memberikan izin keramaian ataupun rekomendasi untuk pengamanan kegiatan masyarakat yang mengundang massa.

“Terkait hajatan, jelas diatur di Perbup setiap ada keramaian harus ada assesment dari Satgas Covid-19. Untuk dua pekan ke depan, kita pastikan seluruh permintaan gelaran hajatan apapun bentuknya tidak akan dilayani,” paparnya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (9/1/2021).

Lebih lanjut, Kapolres kelahiran Solo itu mewanti-wanti masyarakat untuk menaati aturan larangan menggelar hajatan selama PSBB. Tak hanya pembubaran, penerapan sanksi pidana juga menanti bagi warga yang nekat melanggar.

Mereka yang nekat melanggar aturan termasuk menggelar hajatan, bisa dikenakan UU Karantina Kesehatan. Karenanya ia sangat berharap kesadaran dan ketaatan masyarakat agar terhindar dari sanksi hukum.

“Pasti sanksinya pembubaran. Kita berharap tidak ada sanksi lebih lanjut misalnya penegakan hukum dengan UU Karantina Kesehatan. Bisa saja diterapkan misalnya sudah diingatkan tapi tetap dilaksanakan. Meskipun kami prediksi kemungkinannya kecil di Sragen,” tegasnya.

Baca Juga :  Tegas Tim Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

Ia juga menegaskan Polres bersama Satgas Covid-19 Kabupaten akan terus melakukan monitoring pelaksanaan aturan ini. Di antaranya dengan kembali menggencarkan Operasi Yustisi pada akhir pekan.

“Kita gelar Operasi Yustisi, kita fokuskan pada weekends. Patroli juga akan kita tambah frekuensinya, terutama pada malam hari,” pungkasnya.

Sementara, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati sebelumnya menegaskan selama PSBB 11-25 Januari, pemerintah memang mengeluarkan larangan menggelar hajatan menyusul keputusan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali.

Menurutnya kebijakan itu berlaku di semua daerah, tidak hanya di Sragen. Sanksi tegas dari denda hingga pembubaran akan diterapkan petugas jika masih terdapat warga yang nekat menggelar hajatan.

“Kami sudah mengeluarkan instruksi bupati untuk penerapan PSBB di Sragen. Beberapa poin di antaranya adalah pembatasan kegiatan, selama tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang tidak boleh ada hajatan,” paparnya kepada wartawan, Sabtu (9/1/2021).

Menekan Laju Covid-19

Bupati Yuni menguraikan pihaknya sudah menerbitkan Instruksi Bupati Sragen bernomor 360/016/O38 /2021 yang mengatur pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sragen.

SE itu diterbitkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 443.5/0000429 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19

“Di antaranya kegiatan keagamaan maksimal 50 persen dari kapasitas, untuk sektor kerja 75 persen kita terapkan work from home (WFH), semua pasar/toserba maksimal jam 19 sudah tutup, kemudian semua pertemuan atau arisan ditiadakan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Adu Gagasan Calon Bupati Sragen 2024 Bowo Vs Sigit Dalam Mengatasi Bencana Kekeringan Air Bersih di Utara Bengawan

Khusus terkait hajatan, pihaknya secara tegas meminta masyarakat meniadakan rencana hajatan selama dua pekan PSBB. Pun dengan yang sudah terlanjur dijadwalkan, dimohon bisa ditunda dan dibatalkan terlebih dahulu.

Sebab hal itu semata-mata demi keselamatan bersama. Sanksi hingga pembubaran akan diberlakukan jika masih ada warga yang nekat menggelar hajatan.

Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar, mengingat pembatasan ini tentunya sangat berdampak terutama dari sektor perekonomian. Lantas pemberlakukan pembatasan semata-mata dilakukan untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Sragen maupun nasional.

“Kalau kita tidak melakukan action seperti ini sampai kapan lagi. Dan ini kan berlaku di semua daerah,” tandasnya. Wardoyo