Beranda Umum Nasional Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19, KPK Periksa Komisaris Perusahaan Rekanan

Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19, KPK Periksa Komisaris Perusahaan Rekanan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan isi paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 sebelum diserahkan ke KPK, di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Berdasarkan penelusuran MAKI, jumlah satu paket bansos tersebut hanya seharga Rp 188 ribu dari nominal yang seharusnya bernilai Rp 300 ribu per paket / tempo.co
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan isi paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 sebelum diserahkan ke KPK, di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Berdasarkan penelusuran MAKI, jumlah satu paket bansos tersebut hanya seharga Rp 188 ribu dari nominal yang seharusnya bernilai Rp 300 ribu per paket / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –  Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia, Daning Saraswati, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos Covid-19).

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap Daning.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Batubara) dkk untuk mengkonfirmasi lebih jauh terkait apa yang diketahui oleh terkait dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini” ujar dia melalui keterangan tertulis pada Selasa (19/1/2021).

Selain itu, penyidik juga mengantarkan Daning ke suatu tempat untuk mengambil beberapa dokumen terkait perkara ini. Namun, Ali tak menyebutkan tempat yang ia maksud.

Baca Juga :  Tak Bisa Berbuat Apa-apa untuk Selamatkan Sritex, Menaker Yassierli: Kita Tunggu Hasil Kerja Kurator

Perusahaan yang dikelola Daning ditenggarai milik salah satu tersangka, Matheus Joko Santoso. PT Rajawali Parama Indonesia sengaja dibentuk untuk menampung proyek bansos.

Sebab, perusahaan tersebut baru ada pada Agustus 2020 atau saat program bansos digaungkan oleh pemerintah.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Juliari Batubara, eks Menteri Sosial beserta dua pejabat pembuat komitmen bernama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, dan dua pengusaha Harry van Sidabukke dan Aridan Iskandar menjadi tersangka.

KPK menduga Juliari Batubara menyunat Rp 10.000 dari tiap paket pengadaan Bansos Covid-19 seharga Rp 300.000. Total dana yang diduga telah diterima sebanyak Rp 17 miliar.

Baca Juga :  Video Ajakan Presiden Prabowo untuk Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng Picu Konflik Kepentingan, Bawaslu Kemungkinan  Tak Akan Panggil Prabowo

www.tempo.co