SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Solo mulai dijalankan hari ini, Senin (11/1/2021). Pelaksanaan itu langsung disikapi jajaran Polresta Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memaparkan satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) juga sudah disiapkan guna pelaksanaan Operasi Yustisi selama masa PPKM ini.
Operasi yustisi pun langsung dimulai tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP. Salah satunya di kawasan Mojosongo, Jebres.
“Langsung kita beri sanksi bagi yang melanggar, mengingat operasi ini sudah sering kita laksanakan. Untuk operasi kita masifkan tiga kali sehari dan bisa dilaksanakan dibeberapa titik,” kata Ade.
Ade juga sudah memerintahkan Kasatreskrim menyiagakan Tim Penyidik Kerumunan apabila nanti terdapat perlawan terhafap petugas TPK saat melaksanakan tugas di lapangan selama PPKM.
“Apabila unsur hukum terpenuhi, bukti cukup, saksi ada, maka tidak menutup kemungkinan, yang bersangkutan bisa menjadi tersangka,” tegas Ade.
Mantan Kapolres Karanganyar itu mengatakan jika pihaknya telah bersinergi dengan TNI dan Satpol PP untuk meneggakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait PPKM dengan menerjunkan tim Patroli Kerumunan yang terdiri dari petugas dari lembaga-lembaga tersebut.
“Pada intinya POLRI dan TNI akan mendukung intruksi MENDAGRI yang dituangkan menjadi SE Wali Kota Surakarta secara All-Out karena keselamatan warga masyarakat adalah hukum yang tertinggi”, terang Kombes Pol Ade. Prabowo