Beranda Umum Nasional KPAI Apresiasi PP Kebiri Kimia untuk Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

KPAI Apresiasi PP Kebiri Kimia untuk Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Ilustrasi / tempo.co
Ilustrasi / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang kebiri kimia untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak,
mendapat apresiasi dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti.

Retno mengatakan, PP tersebut akan memberi kepastian hukum terkait implementasi teknis kebiri kimia yang dimandatkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Retno mengatakan, aturan ini akan menjadi dasar yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan vonis terhadap pelaksanaan kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada terpidana kekerasan seksual terhadap anak.

“KPAI menilai PP tersebut akan mengisi kekosongan hukum atas UU Nomor 17 Tahun 2016 terkait penerapan atau pelaksanaan kebiri kimia,” kata Retno ketika dihubungi, Senin, 4 Januari 2021.

Dengan PP ini, kata Retno, jaksa tak akan kebingungan lagi untuk mengeksekusi putusan pengadilan tentang kebiri kimia. Ia mengatakan, kebiri kimia tersebut merupakan hukuman tambahan yang akan dieksekusi setelah hukuman atau pidana pokoknya dijalankan oleh terpidana.

Baca Juga :  Kenaikan PPN Jadi 12% Kian Dekat, Penolakan Makin Massif

Hukuman tambahan kebiri ini, ujar Retno, diberlakukan pada residivis atau terpidana yang mengulangi perbuatannya.

Di samping itu, Retno mengatakan KPAI mendorong adanya pendalaman terkait alasan motif pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Yakni apakah perbuatannya dipicu hormon di tubuh yang berimbas pada libido tinggi atau masalah psikologis. Jika masalahnya psikologis, Retno memperkirakan suntik kebiri kurang efektif diberlakukan.

“Namun pendekatannya adalah rehabilitasi psikologis yang dapat dilakukan selama menjalani hukuman atau pidana pokoknya,” kata Retno.

Apalagi, dia mengimbuhkan, PP juga mengatur tentang kewajiban rehabilitasi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Presiden Joko Widodo meneken PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

Aturan ini disorot lantaran sejumlah pihak. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), misalnya, menilai aturan ini populis dan tak memprioritaskan korban.

Baca Juga :  DPR Wanti-wanti Pemerintah untuk Tunda Kenaikan PPN, Ini Sebabnya

Di sisi lain, sejak hukuman kebiri kimia untuk predator seksual bergulir pada 2016, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri lantaran hal tersebut bertentangan dengan kode etik dan disiplin profesi kedokteran yang berlaku universal.

Tempo menghubungi sejumlah petinggi PB IDI untuk meminta tanggapan atas diterbitkannya PP 70 Tahun 2020 ini, tetapi belum direspons.

www.tempo.co