Beranda Nasional Jogja Meski Muncul Penolakan, Pembatasan Operasional Pedagang di Malioboro Jalan Terus

Meski Muncul Penolakan, Pembatasan Operasional Pedagang di Malioboro Jalan Terus

Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana memberikan keterangan pada wartawan usai rapat koordinasi dengan BPBD Jateng dan Klaten di Balai Desa Glagaharjo, Cangkringan, Jumat (4/12/2020) / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski para pedagang lesehan dan PKL di Malioboro memprotes perpanjangan PSTKM, namun  rupanya hal itu tak akan banyak berpengaruh.

Gugus Tugas penanganan Covid-19 Provindi DIY menegaskan bahwa aturan yang ada dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 4/INSTR/2021 tentang perpanjangan PSTKM ditujukan kepada Bupati/Walikota.

Wakil Ketua Gugus Tugas penanganan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana mengatakan, pemerintah DIY menekankan agar aktivitas restoran dan sejenisnya tetap dilakukan pembatasan, termasuk pedagang lesehan di kawasan Maloboro.

Namun menurut Biwara, aturan yang lebih spesifik akan diatur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

“Arahnya tetap kepada pembatasan. Termasuk pedagang di kawasan Malioboro,” katanya, saat dihubungi Tribunjogja.com, Selasa (26/1/2021).

Biwara menyadari bahwa saat ini aturan pembatasan jam operasional tersebut telah diprotes oleh sejumlah pedagang di kawasan Malioboro.

Namun, Gugus Tugas penanganan COVID-19 DIY tetap akan menegakkan aturan sesuai Ingub yang berlaku.

“Tetap arahnya kepada pembatasan,” pungkasnya.

Sebelumnya, berbagai unsur pekerja informal pada Selasa (26/1/2021) siang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY.

Para pekerja informal tersebut terdiri dari pedagang lesehan kawasan Malioboro, dan pekerja informal lainnya.

Mereka meminta kejelasan terkait point dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4/INSTR/2021 tentang perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di wilayah DIY.

Baca Juga :  Tebing Longsor di Kulonprogo Sempat Putuskan Akses Jalan Kalibawang-Samigaluh  

Salah satu perwakilan pekerja informal, Denta Julian mengatakan, secara rinci dalam Ingub tentang perpanjangan PSTKM tersebut mengatakan pembatasan jam operasional yang diperpanjang hingga pukul 20.00 hanya berlaku di kegiatan restoran saja.

Sedangkan untuk pengusaha kuliner lesehan, angkringan, serta pasar Senthir di kawasan Malioboro dan sekitarnya tidak dirinci dalam aturan tersebut.

Sehingga dalam audiensinya itu, para pekerja informal yang mayoritas pedagang kuliner tersebut merasa disama ratakan dengan kegiatan restoran.

“Oleh karena itu kami meminta kepada bapak dewan terhormat agar bisa menjembatani kami untuk menyampaikan ke Gubernur terkait kejelasan jam operasional bagi pedagang lesehan,” katanya, saat ditemui wartawan di gedung DPRD DIY, Selasa siang.

Para pekerja informal tersebut berencana akan mendatangi kantor Gubernur DIY untuk memastikan apakah pekerja informal dapat membuka usaha kulinernya melebihi jam operasional sesuai kebijakan PSTKM, atau sama halnya dengan usaha restoran.

“Rencananya besok atau lusa kami akan ke kantor Gubernur DIY untuk memastikan Ingub nomor empat ini. Supaya tidak terjadi insiden ketika sudah dilaksanakan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemuda di Bantul Gadaikan Sepeda Motor Titipan, Kini Jadi Tersangka

Denta menegaskan, para pedagang lesehan tersebut akan tetap membuka lapaknya hingga melebihi pukul 20.00 mulai hari ini.

Alasannya, apabila para pedagang tersebut tetap menutup lapaknya sebelum pukul 20.00 omzet mereka otomatis akan turun karena mereka baru memulai membuka lapak sekitar pukul 17.00

“Yang terjadi hari ini ketika kami dibatasi jam operasional hingga pukul 19.00 atau pukul 20.00 itu jelas akan menurunkan omzet. Bahkan banyak yang tidak berani buka karena mereka beroperasi saat malam hari,” tegas Denta.

www.tribunnews.com